Aktivis Serang Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi DPUPR di Desa Nagara Padang

SERANG (KM) – Aktivis Serang Selatan, Repiana, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek irigasi yang dikerjakan oleh DPUPR di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Menurutnya, pelanggaran tersebut semakin menjadi-jadi dan diduga didukung oleh sejumlah oknum.

Repiana mengungkapkan bahwa proyek yang telah berjalan hampir seminggu itu tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan rambu lalu lintas di area proyek dinilai sembrono. Material proyek diletakkan di tengah jalan tanpa tanda pengaman, dan tanah hasil pengerukan berceceran di jalan, yang merupakan sebagian dari banyaknya pelanggaran yang terjadi.

Repiana menuding hal ini sebagai kebiasaan buruk kontraktor di Banten yang berpura-pura lupa pada aturan. Ia menduga ada oknum yang berperan sebagai “back-up” proyek yang bersembunyi di balik kepentingan masyarakat.

“Azas transparansi, akuntabilitas, dan berkelanjutan, kata dia, kini seperti hanya menjadi filosofi belaka karena sistem yang bobrok didukung oleh oknum-oknum yang hanya mengejar anggaran. Pemasangan informasi publik seharusnya dilakukan sebagai bentuk implementasi hukum dan peran serta masyarakat. Namun, hal ini diabaikan oleh kontraktor dan para “back-up” yang dinikmati uang rakyat,” ungkapnya Selasa (2/9/2025)..

Salah satu titik pelanggaran lainnya adalah minimnya pengawasan terhadap penggunaan rambu lalu lintas dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Meski anggaran untuk hal tersebut dialokasikan dengan nilai besar, realisasinya di lapangan nihil. Hal ini memunculkan dugaan korupsi dalam penyerapan anggaran.

Repiana merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 yang mengatur tata cara penyusunan biaya konstruksi, termasuk untuk rambu lalu lintas dan SMKK. Aturannya jelas, tetapi realisasinya nol. Ia pun mempertanyakan kemana larinya dana yang dialokasikan.

Repiana menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti autentik terkait perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran proyek. Jika hasil kajian menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara, mereka akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Acun S.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*