Warga Resah Akibat Pembuangan Limbah Got di Griya Parungpanjang, Oknum Ketua RW 07 Diduga Melecehkan Media

Limbah got atau Selokan saluran air dibuang ke tanah fasos fasum di Griya Blok A Parungpanjang dan memicu kontroversi, Sabtu sore (9/8/2025) (Dok : Nasrul Luki Lukmansyah/KM)

BOGOR (KM) – Warga Griya Blok A Parungpanjang Kabupaten Bogor dibuat resah, karena limbah got (perbaikan saluran air) dibuang ke tanah fasos/ fasum dan di depan rumah warga dan baunya sangat menyengat, Sabtu sore (9/8/2025).

Hal ini bermula saat salah satu warga Griya Blok A Parungpanjang bernama Subhan,mengeluhkan bau menyengat dari pembuangan limbah got (selokan) di depan rumahnya yang telah mengganggu kenyamanan keluarga dan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut saat pembersihan saluran air karena sering banjir dan jalan sekitar rusak parah, akibat lalu – lalang mobil truk urugan dan alat berat.

“Sebelumnya tidak ada komunikasi baik dari RT ataupun RW, untuk limbah got dibuang kesini walaupun untuk mengantisipasi banjir, akan tetapi kalau bisa buang ke tempat lain jangan disini,” ujar Subhan kepada wartawan kupasmerdeka.com.

Disamping itu, saat dikonfirmasi di sela-sela pertandingan badminton di GOM Griya Parungpanjang, oknum Ketua RW 07 Jamil Hardianto memberikan tanggapan yang memicu sorotan dan diduga melecehkan organisasi yang diakui Dewan Pers yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

“Saya orang media, saya wartawan senior, gue tau nyari duit lo, aku tahu ujung-ujungmu tahu,” ucapnya, sembari menyatakan bahwa masalah limbah itu “sudah clear” dan sudah ada tembusan ke warga, walaupun faktanya tidak.

Oknum Ketua RW 07 juga sempat menanyakan identitas media ini dan ditunjukkan Id card media dan anggota PWI Kabupaten Bogor dengan nomor (10.00.6610.25M).

Bahkan ia juga melontarkan komentar yang diduga melecehkan profesi wartawan dan merendahkan organisasi terlama yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

“PWI banyak yang palsu, mas, saya wartawan senior, ga usah diperpanjang hal sepele itu, kelasnya jangan ngasal berita abal-abal, kurang akurat,” dengan nada kencang melecehkan profesi wartawan dan PWI.

Perlu diketahui, di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Di tempat terpisah, Kepala Desa kabasiran H. Jajang Atmaja menanggapi serius keluhan masyarakatnya dengan janji tegas.

“Kita sudah komunikasikan dengan RT dan RW setempat. Kalau ada masyarakat yang mengeluh, ya tidak akan dibuang ke situ. Saya ini Kepala Desa, jadi bukan harus kata saya, tapi harus sesuai fakta di lapangan. Saya janji mulai besok tidak akan dibuang lagi kesitu,” ujarnya.

Namun, pihak developer Direktur Utama PT Mada Kreasi Asisi Basuki saat dikonfirmasi melalui sanbungan WhatsApp,menyebut lahan di dekat lokasi pembuangan limbah merupakan tanah fasos/ fasum.

“Saya tidak tahu permasalahannya, kenapa mereka membuang limbah got. Nanti coba Senin saya sampaikan ke Pemda (tanah fasos fasum yang sudah diberikan ke Pemda) Pak,” jawabnya dengan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap pihak terkait segera menindaklanjuti keluhan, memperbaiki jalan, membersihkan saluran air, dan menghentikan pembuangan limbah got atau selokan yang meresahkan.

 

Reporter: Luky

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*