Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Tegas bagi Wartawan dari Kriminalisasi
Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan untuk mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang kerap menghadapi ancaman kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan profesi wartawan harus terbebas dari tekanan maupun intimidasi hukum.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi hukum, dan segala persoalan yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai dengan semangat UU Pers, sengketa terkait kerja jurnalistik tidak boleh dialihkan ke jalur pidana atau gugatan perdata yang justru menghambat kerja-kerja pers.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers masih sangat lemah dalam memberikan kepastian hukum. Pasal tersebut hanya berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
“Kalau kita baca rumusannya, jelas tidak tegas. Hanya sebatas kalimat normatif, tanpa menjelaskan bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan negara. Akibatnya, pasal ini multitafsir dan tidak mampu melindungi wartawan dari ancaman kriminalisasi,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, banyak data menunjukkan wartawan yang justru dijerat hukum karena liputan yang mereka lakukan. Kondisi ini menegaskan lemahnya perlindungan normatif dalam Pasal 8 UU Pers.
Melalui permohonan ke MK, Iwakum meminta agar Pasal 8 dan penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara tegas bahwa:
- tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sepanjang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik;
- pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
“Intinya, perlindungan hukum terhadap wartawan harus jelas dan tegas. Kami minta agar setiap tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka, wajib seizin Dewan Pers,” tegas Viktor.
Dengan langkah ini, Iwakum berharap MK dapat memberikan putusan yang memperkuat posisi jurnalis, sehingga pers benar-benar terlindungi sebagai pilar demokrasi dan tidak lagi bekerja di bawah ancaman kriminalisasi.
Reporter: rso
Leave a comment