Dishub Bogor Akan Terbitkan Payung Hukum Rest Area di Jalur Neraka Parungpanjang – Cigudeg
BOGOR (KM) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Drs. Bayu Ramawanto akan membuat payung hukum rest area di perbatasan Kecamatan Parungpanjang Rewod Desa Ciomas Tenjo (Jalur Neraka), Senin (25/08/2025).
Menurut Bayu, Senin malam 25 Agustus 2025 akan langsung membahasnya bersama Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di Pendopo Bumi Tegar Beriman.
“Malam ini akan saya bahas bersama Bupati, untuk membuat payung hukum rest area di Rewod ini, supaya mobil angkutan tambang KR (Kendaraan Roda) 10 bisa tertahan disini,” ungkapnya Bayu.
Solusi ini Ia lakukan karena mendengar dan melihat aspirasi di lapangan, bahwa revitalisasi Jalan Moch Toha Parungpanjang sepanjang 5.60 KM mecet parah, mengganggu semua pengguna jalan dan lahan kantung parkir rewod dihidupkan kembali.
“Setelah saya bahas bersama Bupati Bogor selesai, akan langsung mengundang pihak yang memiliki lahan yaitu Perhutani, paling lama Rabu akan dibahas lagi,” tambah Bayu.
Hal senada diungkapkan Kabid (Kapala Bidang) Dal’Ops (Pengendalian Opersional Lalu Lintas) Dadang Kosasih atau yang sering disapa Hengki. Kata dia akan membawa 5 poin ke dalam pembahasan ini.

Kadishub Kabupaten Bogor Drs. Bayu Ramawanto akan buat payung hukum rest area di perbatasan Kecamatan Parungpanjang Rewod Desa Ciomas Tenjo bersama Bupati dan Perhutani, Senin (25/8/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
“Pertama kita akan membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan payung hukum di Rest Area Perhutani, kedua penambahan anggota Dishub di depan Kecamatan Parungpanjang dan pertigaan Gorowong, ketiga Pengerjaannya revitalisasi dibuat 500 Meter setiap termin, keempat akan ada operasi gabungan dan kelima jam angkutan tambang Kosongan dari jam 09.00 – 11.00 dan 13.00 – 16.00 WIB berjalan sampai revitalisasi jalan selesai sesuai kesepakatan,” tegas Hengki.
Sementara itu, pengelola kantung parkir di Rewod Tenjo Bogor dengan luas 2,8 hektare kantung pakir perhutani (Rest Area) dari total untuk 4 hektare (menampung 450 KR 10) yang digunakan membutuhkan payung hukum supaya bisa bergerak.
“Saya desak Bupati dan Dishub segera membuat payung hukum di kantung pakir sementara (Rest Area) di Rewod Tenjo, supaya saya mudah bergerak,” desaknya Aseh Saepudin.
Disamping itu, PM (Project Manager) PT. Bumi Duta Persada Maman Firmansyah menjelaskan, mendukung penuh kantung parkir diaktifkan kembali.
“Kesimpulannya Dishub Bogor akan mengaktifkan kembali lahan parkir di rewod caringin sehingga kendaraan muatan minimal dapat berkurang, akan ada permberitahuan kantung parkir masyarakat karena keluar masuk kendaraan sangat menganggu, untuk payung hukum saya mendukung penuh dan itu kewenangan Bupati dan Dishub,” dukung Maman.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Parungpanjang, akibat revitalisasi jalan raya Moch Toha macet dan mengganggu aktivitas.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat karena ada gangguan-gangguan ini, kedua kita berusaha semaksimal mungkin pekerjaan ini akan selalu cepat sehingga kelancaran dari lalu lintas di Parungpanjang ini dapat teratasi,” pungkas Maman.
Perlu diketahui, rekonstruksi jalan raya Provinsi Jawa Barat Moch Toha Kecamatan Parungpanjang (5,60 KM) dimenangkan oleh penyedia jasa PT. Bumi Duta Persada dengan nomor kontrak : 817/PUR.03.10.01/0031/SP/PJ2WPI. Dengan jumlah anggaran Rp. 59.694.349.406,00 dalam 210 hari kalender (2 Juni – 28 Desember 2025).
Dan PT. Bumi Duta Persada menggandeng PT. AGR (Abadi Gunung Readymix) dan PT. Motive Mulia (Merah Putih Beton) Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Banten, untuk pengecoran jalan dengan mutu FS 45 NFA dengan kecepatan 3D menggunakan 17 mobil trux mixer molen untuk pengaduk semen.
Reporter: HSMY
Leave a comment