Aliansi Masyarakat Cikeusal Kecewa Dengan Penegakan Perda Kabupaten Serang, Kasatpol PP Lempar Bola
SERANG (KM) – Kekecewaan terhadap lemahnya penegakan Perda oleh satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang Provinsi Banten, diungkapkan oleh Gabungan Aktivis Serang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) saat memberikan informasi dugaan pelanggaran Perda pada pembangunan Menara Tower Telekomunikasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (3/8/2025).
Bagaimana tidak, alih – alih melakukan tindakan terarah, dalam sambungan telekomunikasi Via What’sApp, Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang, Drs. Ajat Sudrajat,M,Si terkesan mengoper bola masalah kepada intansi lain.
“Silahkan konfirmasi dan koordinasi dulu ke OPD Pengampunya (pembina dan pengawas) nanti OPD tersebut yang memohon penegakkan perda nya jika membandel,” jawab Ajat Sudrajat saat diminta agar menyikapi dan melakukan tindakan.
“Saran dari Kepala Satpol-PP Kabupaten, Ajat Sudrajat terkesan hanya mengoper bola masalah kepada OPD lain, padahal seluruh penindakannya merupakan kewenanganan di instansinya,” ungkap Repiana selaku ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang
“Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, patut dicurigai dirinya tidak mengerti tupoksinya sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang sangat jelas menerangkan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat,” cetusnya.
Ia juga menyinggung terkait penggunaan anggaran penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di intansi Satpol PP Kabupaten Serang yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, namun penegakannya tidak ada.
“Patut dicurigai, anggaran pembinaan di intansi Satpol PP larinya ke mana, anggaran pembinaan cukup besar, tapi pelaksanaannya terkesan seremonial belaka, BPK harus turun dan mengaudit seluruh anggaran yang diterima oleh intansi Satpol PP Kabupaten Serang.” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Acun Sunarya, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) mengatakan agar Satpol PP jangan diam, segera lakukan penindakan sesuai kewenangannya untuk melakukan penegakan Perda.
“Saya sangat menyayangkan kepada Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Serang yang tidak profesional, bukannya sigap menanggapi aduan dari masyarakat, malah melempar bola kepada OPD lain, bukankah penegakan Perda ada di instansinya, dan apakah tidak mau menindak lanjuti aduan dari masyarakat,” ucap Acun.
Acun menambahkan, pemimpin yang tidak menanggapi aduan dari masyarakat harus dievaluasi, karena tidak layak untuk menjadi pemimpin penegak Perda di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami Aliansi Masyarakat Cikeusal mendesak kepada DLH Kabupaten Serang, terkhusus Satpol PP Kabupaten Serang jangan diam seribu bahasa, tindak pengusaha pembangunan menara tower yang ada di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal yang diduga kuat tidak mempunyai PBG,” tegas Acun.
Reporter: Adie
Editor: Drajat
Leave a comment