Pemuda Bogor Bersatu (PBB) Soroti Dugaan Pelanggaran PBG SIG Tower, Singgung KKN dan Ketertiban Umum

 

BOGOR (KM) – Pemuda Bogor Bersatu (PBB) menyampaikan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Izin Pembangunan Gedung (PBG) oleh SIG Tower yang berlokasi di RT 02 RW 10, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Melalui pernyataan resminya, PBB menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi lain seperti PP No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Dan UU Cipta Kerja (Perpu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja), Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.

Dalam hasil advokasi dan pengawasan lapangan, PBB menduga kuat bahwa penerbitan PBG dengan nomor SK-PBG-327106-19062025-002 tersebut mengandung cacat prosedural dan potensi pelanggaran hukum.

Salah satu indikasi paling menonjol adalah ketiadaan dokumen AMDAL yang jelas, serta tidak adanya pelibatan masyarakat sekitar dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dalam setiap proyek pembangunan berskala besar.

“Ini bentuk pelecehan terhadap aturan hukum dan bisa berdampak serius bagi masyarakat sekitar,” ujar Alvian Ketua PBB dalam keterangannya.

Tak hanya itu, proyek pembangunan SIG Tower juga diduga telah menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti yang terjadi pada 9 Juli 2025, ketika sebuah gapura rubuh akibat aktivitas alat berat yang melintas di area pembangunan.

Atas dasar temuan tersebut, PBB menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berjamaah yang melibatkan oknum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan izin proyek SIG Tower.

PBB menegaskan akan terus mengawal kasus ini, serta mendorong penegakan hukum dan transparansi dalam proses pembangunan kota agar iklim investasi di Kota Bogor tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.