Limbah B3 Dibuang Orang Tak Bertanggung Jawab di Perkebunan Kelapa Sawit Rengasjajar
Bogor (KM) – Limbah yang diduga dari bahan kimia berbahaya ditemukan menumpuk di lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (2/7).
Limbah B3 sendiri ialah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya (PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Setelah mendapat aduan dari masyarakat, awak media langsung menuju lokasi dan benar menemukan limbah B3 yang dibuang di lahan milik perkebunan kelapa sawit di pinggir jalan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab.
Ketua karang taruna Rengasjajar, Bayu sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Menurutnya, pembuangan limbah yang diduga dari limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, dirinya juga akan melaporkan hal tersebut kepihak DLH agar ditindaklanjuti.
“Saya akan mengumpulkan sampel yang diduga limbah dari B3 tersebut untuk diuji di laboratorium, Jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah tersebut memang mengandung B3, akan melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
*TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP*
Tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Bab XV Pasal 97 hingga Pasal 120. Pasal 97 menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan kejahatan yang lebih serius daripada pelanggaran biasa.
Secara umum, tindak pidana yang dilarang dalam UUPPLH mencakup pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 109 UUPPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Reporter: Septiawan
Leave a comment