Diduga Langgar Aturan, Proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Bekasi Melewati Batas Waktu.
Bekasi (KM) – Pembangunan Kontruksi Jalan Menggunakan Anggaran APBD 2025 Kabupaten Bekasi, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo masih menyoroti pekerjaan yang sudah mengalami Keterlambatan, dirinya menilai pekerjaan ini bertentangan dengan aturan dan perundangan dalam kontrak yang telah ditetapkan.
Pekerjaan tersebut, yakni, berjudul. Rekonstruksi Jalan Tambun-Wanasari, Nomor SPMK: PG. 000.3.3/250/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025 Waktu Pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender. Mulai 28 Februari Hingga Selesai 27 Juni 2025. Nilai biaya pekerjaan RP. 2.322.782.132.00. APBD 2025 Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan penyedia Cv. Raihan Putra Mandiri.
Rekonstruksi Jalan Cikarang-Wanasari Sejajar CBL Kabupaten Bekasi, Nomor SPMK:PG.000.3.3/247/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, mulai 28 Februari hingga selesai 28 Mei 2025, Nilai RP. 2.820.859.879,00 menggunakan APBD Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh penyedia CV. Mulia Jaya Abadi.
Menurut Yanto, ketidakmampuan kontraktor melaksanakan pekerjaan tepat waktu berpotensi hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai klausul kontrak dari sisi fisik dan keuangan.
Dia mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menetapkan perpanjangan kontrak apabila terjadi perubahan kondisi lapangan, keadaan (force majeure) dan peristiwa kompensasi berimplikasi terhadap penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dalam hal keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kesalahan penyedia barangdan jasa, maka PPK harus mengenakan sanksi keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan atau putus kontrak, karena keterlambatan pekerjaan untuk progres waktu itu baru mencapai di bawah 50 persen,” kata yanto, Senin (14/07/2025) kepada kupasmerdeka.com.

Proyek Rekonstruksi Jalan Yang Melewati Batas Waktu
Di saat proses tanda tangan perjanjian, lanjut Yanto, PPK sudah menjelaskan tentang syarat pelaksanaan kontrak, terkait waktu pelaksanaan dan syarat teknis berupa alat peralatan kerja serta kesanggupan melaksanakan kerja.
Namun keterlambatan dalam pengerjaan suatu proyek akan berimbas terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan kontrak. Dengan kata lain pengerjaan jalan tersebut dilakukan asal jadi,”ucapnya.
Kalau terlambat 10 persen sampai 15 persen masih dapat dimaklumi, tapi kalau lebih dari itu maka patut diduga ada masalah dalam dokumen yang diserahkan. Karena kesanggupan kontraktor, dituangkan dalam klausul kontrak antara PPK dan kontraktor pelaksana.
Dengan itu, yanto berharap, aparatur penegak hukum proaaktif menyikapi permasalahan ini.” Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus pro aktif meneliti proyek kejar tayang ini, dan meminta audit investigative kepada auditor negara guna mencegah kerugian negara,”tegasnya.
Sementara, terkait pekerjaan tersebut yang sudah melewati batas waktu, Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dede Chairul, ST, MT, sering kali dimintai tanggapan soal keterlambatan pekerjaan, ia tidak memberikan jawaban (no respon), “pungkasnya.
Reporter Den
Leave a comment