PLH Kadindikbud Banten, Lukman, Sebut Warga Kota Tangerang “Kampungan” Gara-Gara Antre Legalisir Dokumen

PLH Kadindikbud Banten, Lukman

Tangerang (KM)– Antrean panjang warga Kota Tangerang yang ingin melegalisir akta kelahiran di kantor Dukcapil pada Jumat-Sabtu (14-15/6/2025) viral di media sosial. Penyebabnya, banyak yang ingin memenuhi syarat pendaftaran SPMB 2025. Namun, alih-alih mendapat simpati, keluhan warga justru direspons negatif oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman.

Saat diwawancarai awak media di SMK Negeri 3 Tangerang, Lukman menyebut warga “kampungan” karena dianggap gagap teknologi (gaptek). Ia mengklaim sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial bahwa Kartu Keluarga (KK) digital tidak perlu dilegalisir.

“KK sekarang sudah digital, ngapain dilegalisir? Cek dulu informasinya! Legalisir hanya untuk KK non-digital,” tegasnya dengan nada kesal.

Lukman menambahkan, sistem SPMB 2025 sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digital sehingga verifikasi dokumen bisa dilakukan daring.

“Kalau dokumen sudah digital, tinggal diprint. NIK bisa diverifikasi online, tidak perlu antre di Dukcapil,”jelasnya.

Namun, tanggapannya yang menyebut ‘orang kampung mah enggak ngerti digital” justru memantik kritik. Ia berdalih ingin mencari solusi terbaik, tetapi nada bicaranya dinilai merendahkan masyarakat.

Reporter: Acun S.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.