PLH Kadindikbud Banten, Lukman, Sebut Warga Kota Tangerang “Kampungan” Gara-Gara Antre Legalisir Dokumen
Tangerang (KM)– Antrean panjang warga Kota Tangerang yang ingin melegalisir akta kelahiran di kantor Dukcapil pada Jumat-Sabtu (14-15/6/2025) viral di media sosial. Penyebabnya, banyak yang ingin memenuhi syarat pendaftaran SPMB 2025. Namun, alih-alih mendapat simpati, keluhan warga justru direspons negatif oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman.
Saat diwawancarai awak media di SMK Negeri 3 Tangerang, Lukman menyebut warga “kampungan” karena dianggap gagap teknologi (gaptek). Ia mengklaim sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial bahwa Kartu Keluarga (KK) digital tidak perlu dilegalisir.
“KK sekarang sudah digital, ngapain dilegalisir? Cek dulu informasinya! Legalisir hanya untuk KK non-digital,” tegasnya dengan nada kesal.
Lukman menambahkan, sistem SPMB 2025 sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digital sehingga verifikasi dokumen bisa dilakukan daring.
“Kalau dokumen sudah digital, tinggal diprint. NIK bisa diverifikasi online, tidak perlu antre di Dukcapil,”jelasnya.
Namun, tanggapannya yang menyebut ‘orang kampung mah enggak ngerti digital” justru memantik kritik. Ia berdalih ingin mencari solusi terbaik, tetapi nada bicaranya dinilai merendahkan masyarakat.
Reporter: Acun S.
Leave a comment