Pernyataan Manajemen Angkringan Teras 27 Soal PBJT Bertolak Belakang Dengan Informasi UPT Pajak Jonggol, Ada Apa?

BOGOR (KM) – Pernyataan manajemen Angkringan Teras 27 yang beroperasi di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terkait kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebelumnya, pihak manajemen menyatakan bahwa urusan pajak sudah beres.

“Sudah beres, Pak,” ujar Darmi, perwakilan Angkringan Teras 27 saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan What’sApp pada Jumat, 20 Juni 2025.

Namun, pernyataan tersebut tampaknya bertolak belakang dengan informasi dari pihak UPT Pajak Jonggol. Pada Kamis, 19 Juni 2025, sejumlah pegawai UPT Pajak Jonggol diketahui telah menyambangi lokasi usaha Angkringan Teras 27 untuk melakukan pendataan pendapatan atau omzet.

Amin, salah satu pegawai pajak UPT Jonggol, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses awal pendataan untuk keperluan pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah (WPD).

“Baru proses, Pak. Dia harus bikin NPWPD. Kemarin kami baru minta laporan omzet dulu. Iya, sudah siap jadi Wajib Pajak, lagi proses NPWPD-nya,” ujar Amin.

Praktik operasional tanpa pelaporan pajak ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pajak Daerah, khususnya kewajiban setiap pelaku usaha makanan/minuman untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan menyetorkan PBJT sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Angkringan Teras 27 terkait perbedaan informasi ini.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.