Pembangunan SIG Tower Tanpa Persetujuan Warga
BOGOR (KM) – Masyarakat RW 10, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, mengeluhkan pembangunan gedung PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) setinggi 16 lantai karena tidak melibatkan atau meminta persetujuan warga. Perubahan regulasi pendirian bangunan yang sering berubah dan kurangnya sosialisasi semakin membingungkan masyarakat.
Tim 12, yang terdiri dari perwakilan 3 RT dan pengurus RW 10, terkejut ketika pada Jumat, 20 Juni 2025, PT SIG mengirimkan surat pemberitahuan bahwa izin pembangunan SIG Tower telah dikeluarkan pada 19 Juni 2025 dengan nomor SK-PBG-327106-19062025-002.
Tim tersebut menyayangkan sikap PT SIG yang belum menanggapi surat warga. Salah satu anggota Tim 12 menyatakan kecewa.
“Kami kecewa karena izin sudah keluar, sementara di lapangan belum ada kesepakatan, padahal sudah dua kali pertemuan pada 29 Juni 2024 dan 23 Februari 2025.”
Selain itu, Plt. Lurah telah mendatangi salah satu perwakilan warga dan berjanji memfasilitasi tuntutan masyarakat kepada PT SIG.
“Kami menghargai langkah Plt. Lurah dan menunggu hasil terbaik sesuai tuntutan warga. Namun, jika tuntutan kami diabaikan lagi, kami akan melakukan aksi dan memasang spanduk,” tegasnya.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment