Lahirkan Advokat Berkualitas dan Berintegritas, DPC PERADI Serang Gelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2025
SERANG (KM)- Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang, Provinsi Banten, menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA 2025) yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, pada Sabtu (28/6/2025).
Pada kesempatan UPA tahun 2025 ini, DPC PERADI Serang melaksanakan kegiatan UPA dengan jumlah peserta sebanyak 42 peserta, dari jumlah peserta keseluruhan sebanyak 3.992 peserta di 39 Kota di Indonesia, dengan rangkaian kegiatan secara serentak.

Ujian Profesi Advokat (UPA 2025) di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, pada Sabtu (28/6/2025)
Tujuan utama Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah untuk mengukur kompetensi calon advokat sesuai standar yang ditetapkan oleh organisasi advokat, dalam hal ini PERADI. Menjaga Standar Profesi melalui Implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2003 untuk membentuk calon advokat menjadi seorang advokat. Ujian ini merupakan tahap penting setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan merupakan bagian dari syarat untuk diangkat menjadi advokat.
Perlu diketahui, bahwa PERADI sebagai organisasi advokat yang sah dan di akui berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 memiliki tanggung jawab menyelenggarakan UPA disetiap tahunya secara Proporsional dan Kredibel.Dan untuk mengembangkan profesi advokat melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi anggotanya. Serta mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, melalui penyuluhan, pendidikan, dan kegiatan lainnya. Dengan demikian, organisasi advokat memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas profesi advokat, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Shanty Whildaniyah,S.H,MH,. selaku Ketua DPC PERADI Serang mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah mempersiapkan diri dengan baik. “Sehingga pelaksanaan UPA pada tahun 2025 dengan lancar dan sukses,” ucap Shanty.
Ia juga menegaskan bahwa menjadi seorang advokat harus menjunjung tinggi integritas dan etika profesi sebagai advokat, dan ikut serta dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Menjadi Advokat bukan soal kemampuan hukum saja, tetapi juga soal kejujuran, keberanian, dan komitmen menjaga keadilan.Profesi yang mulia ini adalah amanah besar yang harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
“Semoga para peserta UPA tahun 2025 ini bisa secepatnya bergabung di organisasi advokat, khususnya di DPC PERADI Serang, untuk berkontribusi aktif dalam menjalankan profesinya setelah dinyatakan lulus dan mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi,” pungkas Shanty.
Hadir dalam acara tersebut, para Observer/ Pengawas, dan perwakilan dari DPN PERADI, yaitu, Said Damanik, SH.MH, Selaku Pembuka kegiatan Ujian Profesi Advokat (UPA), Dr. Euis Mulyati Sukarya, SH.MH, perwakilan DPN PERADI, Fitriyanti, SH.MH, Korwil PERADI Banten, Shanty Wildhaniyah, SH,MH, selaku Ketua DPC PERADI Serang, Dadang Handayani, SH,MH, sekretaris DPC PERADI Serang, Vitalis Jebarus, SH,MH, Sekretaris DPC PERADI Pandeglang, dan Jimy Siregar, SH, selaku Ketua DPC PERADI Rangkas Bitung.
Reporter: Acun S
Leave a comment