Kejagung Sita Uang Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Dugaan Kasus Izin Ekspor CP

Jakarta (KM) – Kejaksaan Agung mengatakan, penyitaan sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi yang bernaung dalam Wilmar Group terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari terdakwa 5 korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.

 

Pantauan di lokasi, dari total uang Rp 11 triliun yang disita, penyidik menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun.

 

Uang pecahan Rp 100.000 ini ditaruh dalam kemasan plastik yang per kantungnya berisi Rp 1 miliar.

 

Tumpukan uang ini meninggi hingga memenuhi setengah ruangan gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi ini.

 

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

 

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Seperti yang telah diketahui bahwa 5 terdakwa korporasi tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

 

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

 

Adapun, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

 

“(Kerugian) Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun),” kata Sutikno.

 

 

Secara rinci kerugian negara yang dilakukan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832 (Rp 3,99 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964 (Rp 39,75 miliar), PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417 (Rp 483,96 miliar), PT Wimar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077 (Rp 57,30 miliar), dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326 (Rp 7,30 triliun).

 

“Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang dikumpulkan. Total seluruhnya yaitu Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun),” kata Sutikno.

 

Sutikno mengatakan, uang tersebut sekarang disimpan di rekening penampungan lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

 

Selanjutnya terhadap sejumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan. Yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ujar Sutikno.

 

Sehingga, lanjut Sutikno, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi.

 

“Uang yang disita ini akan dikemanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung setelah nanti diputus,” kata Sutikno.

 

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat terdakwa dari 3 grup korporasi yang total jumlah perusahaan sebanyak 17 perusahaan. Wilmar Group terdiri dari 5 perusahaan, Permata Hijau Group ada 5 perusahaan, dan Musim Mas Group ada 7 perusahaan.

 

Adapun saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan baru dari Wilmar group.

 

“Untuk Permata Hijau group dan Musim Mas group kita berharap kedepan mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Mereka (Permata Hijau dan Musim Mas) sedang berproses (mengembalikan),” kata Sutikno.

 

Terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

 

“Itu bukan sitaan karena sekarang masih proses penyidikan dan belum ada putusan, sidang saja belum,” tulis manajemen Wilmar International Limited seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa pekan ini.

 

Wilmar mengatakan, pada awal April 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usama terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

 

Dakwaan itu diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021-Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia. Total kerugian disebutkan Rp 12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta.

 

“Posisi dari pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi.

 

Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Wilmar menunjukkan kepercayaannya terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Ini dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,88 triliun atau disebut dana jaminan dalam perkara ini.

 

Wilmar menyatakan, dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar dari tindakan yang dituduhkan.

 

“Pihak Wilmar telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,”

 

Wilmar menyatakan, dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar Tergugat.

 

“Jadi uang itu Wilmar sukarela serahkan sebagai itikad baik,” demikian seperti dikutip.

 

Wilmar mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apapun.

 

Mengutip Antara, laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

 

Para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

 

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.

 

Reporter: ****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.