Kabupaten Serang Darurat Kasus Asusila, 14 Pelaku Pencabulan Ditangkap dalam Sepekan oleh Polres Serang
SERANG (KM) – Situasi Kabupaten Serang, khususnya di bawah wilayah hukum Polres Serang, kini berada dalam kondisi darurat menyusul maraknya kasus pencabulan yang terjadi di beberapa kecamatan seperti Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan. Dalam kurun waktu hanya satu minggu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap 14 pelaku tindak pidana asusila dari berbagai lokasi.
“Dalam waktu satu minggu ini, kami mengamankan 14 tersangka dari 14 kasus pencabulan di beberapa wilayah,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang pada Selasa (24 Juni 2025).
Para pelaku yang telah diamankan berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Serang, dengan usia berkisar antara 20 hingga 54 tahun. Sementara para korban tercatat sebanyak 20 orang, dengan rentang usia antara 6 hingga 16 tahun.
“Semua korban masih di bawah umur, bahkan ada yang masih tergolong anak-anak,” jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku memiliki hubungan dekat dengan para korban, seperti anggota keluarga, guru, hingga teman sebaya. Adapun modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari membujuk hingga memberikan janji-janji tertentu.
“Banyak pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Ada yang guru, teman dekat, bahkan keluarga sendiri. Mereka menggunakan cara membujuk atau memberikan iming-iming,” terang Condro.
Ia juga mengingatkan orangtua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami mengimbau para orangtua untuk lebih peduli dan memperhatikan anak-anak agar tidak menjadi korban berikutnya. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum dan kami berharap mereka dijatuhi hukuman berat,” tegasnya.
Condro menambahkan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah kasus asusila terhadap anak di bawah umur tergolong tinggi dan sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, salah satu penyebab meningkatnya perilaku menyimpang tersebut adalah akses mudah terhadap konten pornografi di media sosial, khususnya melalui ponsel dan platform seperti Facebook.
“Sekarang banyak yang mengakses dari HP, lewat internet, termasuk Facebook,” ujar Irna.
Reporter: Acun S.
Editor : RSO
Leave a comment