Unit Reskrim Polsek Cikeusal Polres Serang Ciduk Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

SERANG (KM) – Wanita muda berusia 23 tahun berinisial PP diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 17 Mei 2025.

Pasalnya, PP yang merupakan calo tenaga kerja tersebut diamankan setelah dilaporkan oleh salah satu korban wanita pencari kerja yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam keterangannya, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, awalnya pelaku pada Rabu, 29 Januari 2025, menawarkan pekerjaan di PT. Unican melalui status What’sApp, yang kemudian penawaran kerja itu direspon oleh pelapor bersama rekannya.

“Tersangka memasang status di What’sApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin, 19 Mei 2025.

Kemudian korban menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi, dan selanjutnya tersangka (PP) menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp.2 Juta oleh korban.

“Tersangka memberitahu ada biaya administrasi sebesar Rp.2 Juta perorang. Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja,” jelasnya.

Tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp.4 juta rupiah, lantaran lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban berusaha menghubungi tersangka.

“Karena dirasa tidak ada kepastian, korban menghubungi, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei kemarin,” katanya.

Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikeusal.

Dari pemeriksaan, diketahui ada 7 pencari kerja lainnya yang menjadi korban. Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp.60 juta.

“Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp.60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucap Condro.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, serta bukti transfer pembayaran administrasi.

“Tersangka inisial PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Acun s
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.