SLBN A Pajajaran Digusur, GMNI Bandung: Langgar Hak Disabilitas
BANDUNG (KM) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bandung menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keras tindakan penggusuran terhadap Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Kota Bandung.
Penggusuran ini dilakukan untuk kepentingan pembangunan Sekolah Rakyat, yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Ketua DPC GMNI Bandung, Muhammad Irvan Fadillah Ramadhan, menyebut bahwa penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial dan pengabaian terhadap hak-hak penyandang disabilitas atas pendidikan yang layak dan inklusif.
“Kami sangat menyayangkan tindakan penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran. Sekolah ini merupakan tempat belajar bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Menggusurnya demi program lain—meskipun bernama Sekolah Rakyat—adalah bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar warganya yang paling rentan,” jelas Irvan, Sabtu (17/05/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap amanat konstitusi, terutama Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan tanpa diskriminasi.
DPC GMNI Bandung menilai bahwa pembangunan Sekolah Rakyat tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan sekolah yang telah lama berdiri dan melayani anak-anak penyandang disabilitas.
“SLBN A Pajajaran sudah berdiri bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sekolah ini telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan anak-anak berkebutuhan khusus. Ini adalah ironi pembangunan jika justru mengorbankan mereka yang selama ini terpinggirkan,” lanjut Irvan.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan, inklusivitas, dan partisipasi masyarakat.
Sebagai bagian dari sikap politik dan solidaritas terhadap siswa dan guru SLBN A Pajajaran, DPC GMNI Bandung menyampaikan tiga tuntutan penting kepada pemerintah:
1. Menghentikan proses penggusuran SLBN A Pajajaran secara permanen.
2. Meninjau ulang rencana pembangunan Sekolah Rakyat, agar tidak merugikan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
3. Menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
DPC GMNI Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan organisasi sosial untuk bersama-sama menolak kebijakan yang merugikan penyandang disabilitas.
“Sebagai organisasi perjuangan kaum marhaenis, kami menyatakan solidaritas penuh kepada siswa, guru, dan keluarga besar SLBN A Pajajaran. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial,” pungkas Irvan.
Reporter: Muchamad Reirisky Sunarto
Editor: Drajat
Leave a comment