Proyek Pelebaran Jalan Tambun-Wanasari Diduga Ada Kejanggalan, Inspektorat Diminta Lakukan Ketegasan

Keterangan Foto: Pekerjaan Pelebaran Jalan Tambun-Wanasari, Berlokasi Jalan Raya Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Yang Dikerjakan CV. Sengon Jaya Persada (Dok.KM)

Bekasi (KM) – Proyek Pelebaran Jalan Tambun-Wanasari berlokasi jala raya Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan CV. Sengon Jaya Persada, Nomor SPMK: PG.000.3.3/117/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, Nilai Kontrak RP.586.667,800 APBD 2025 Kabupaten Bekasi, dari segi pekerjaan dan administrasi diduga janggal.

 

Karena, saat team media monitor dilokasi perkerjaan, beberapa segment pembesian dowel anting-anting (sekang) pengikat besi bantalan dowel kondisi ambruk. Jarak per segment gelaran pemebesian pun diduga berjarak 6-7 meter dan panjang pembesian yang terpasang tidak full dengan ukuran lebar jalan.

 

Tak hanya itu saja, mobil mixer membawa semen matrial betonisasi, untuk pengecoran pelebaran Jalan Tambun-Wanasari memakai dua merek Batching Plant, KBN dan Merah Putih dengan nama prusahaan pemesan yang berbeda-beda. PT. Bin Salamun, alamat tujuan ke CV. Sengon Jaya Persada pelebaran jalan, kemudian nama pelanggan CV. Putra Mulia.

 

Hal ini sangat disayangkan, diwaktu pekerjaan berlangsung tidak disaksikan oleh konsultan supervisi dan pengawas Bidang Bina Marga.

 

Sementara, Dede Chairul, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler whatsapp, prihal pembesian dan penggunaan dua merek Batching Plant yang berbeda di pakai penyedia, pihaknya belum merespon.

 

Menanggapi hal itu, Yanto Purnomo, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) menyayangkan tupoksi konsultan supervisi yang seharusnya mengawasi proses pekerjaan tersebut, namun tidak mengawasi.

 

Coba saja perhatikan, cara sistem pembesian yang dilakukan kontraktor asal jadi, dikarenakan lemahnya pengawasan konsultan,”ucap Yanto Kepada kupasmerdeka.com Kamis (22/05/2025).

 

Harus dipahami, kata yanto, konsultan itu sudah dibayar oleh Pemerintah untuk pengawasan, yang notabenenya memakai anggaran APBD, jadi mereka harus bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kontrak.” Jangan cuma dateng terus duduk tampa mengawasi.

 

Soal pekerjaan kontruksi betonisasi, besi tulangan anting-anting (sekang) ambruk tidak kokoh, itu kesalahan pelaksanaan penggunaan bahan yang tidak sesuai, apalagi ukuran panjang besi terpasang tidak full dengan lebar jalan. Artinya ukuran tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan, terutama dalam ukuran diameternya,”ujar yanto.

 

Jika besi beton yang digunakan tidak sesuai standar, lanjut yanto, maka kekuatan struktur jalan beton terpengaruh bisa lebih rentan terhadap kerusakan, retak, atau bahkan runtuh, terutama saat terkena beban berat tekanan yang besar.

 

Terkait dua merek Batching plant beton yang digunakan penyedia CV. Sengon Jaya Persada, Hai ini jadi pertanyaan. Di waktu upload di etalase E-katalog, penydia menggunakan sertifikat surat dukungan TKDN Batching plant Readymix Merah Putih atau Batching plant KBN?, “tanya yanto.

 

Jika mengacu pada data di E-Katalog LKPP, lebih lanjut yanto menjelaskan, surat dukungan sertifikat TKDN PT. Batching plant di lampirkan penyedia seharusnya hanya satu merek beton Readymix yang di upload di etalase, Ketercuali perusahaan PT. Batching plant tidak sanggup dalam pengiriman sekian kubik, itu pun harus ada pernyataan surat tertulis ke tidak sanggup dari pihak PT. Batching plant.

 

Kalau tidak ada surat pernyataan tertulis yang di buat dari salah satu perusahaan PT. Batching plant, ke tidak sanggupan dalam pengiriman bahan material, dirinya menduga adanya indikasi manipulasi data pada E-Katalog,”tegas yanto.

 

“Menurutnya, sambung yanto, di setiap proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sebuah pelanggaran yang sengaja dibiarkan. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti ini, indikasi kerugian keuangan sangat besar.

 

Untuk itu, yanto mendesak pihak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas, segera merekomendasikan apabila ada pelanggaran, dan blacklist terhadap perusahaan penyedia tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.