Proyek di Kecamatan Curug Diduga Jadi Sarang Praktik KKN
TANGERANG (KM) – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) yang merupakan kewenangan kecamatan, diduga disalahgunakan oleh oknum internal dengan menggunakan kedok legalitas pelaksanaan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pekerjaan fisik yang seharusnya ditangani oleh rekanan resmi justru dijalankan oleh oknum dari dalam kecamatan sendiri. Praktik ini disinyalir disertai pungutan liar atau “kemitraan” dengan besaran 5–7 persen dari nilai proyek. Situasi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi mengarah pada korupsi.
Selain itu, proses pengadaan yang tidak transparan memperkuat dugaan kolusi, serta potensi nepotisme, terutama jika benar kepala desa aktif terlibat dalam pelaksanaan proyek. Salah satu proyek penting dikabarkan jatuh ke tangan seorang kepala desa yang namanya tercantum sebagai penerima.
Saat dikonfirmasi, Camat Curug membenarkan bahwa dirinya memberikan proyek tersebut, namun mengaku tidak mengetahui bahwa penerimanya adalah seorang kepala desa aktif.
“Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujar Camat singkat.
Terkait dugaan pungutan “kemitraan”, Camat enggan berkomentar dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug yang berinisial Ikb menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan tanpa melakukan pengawasan independen.
“Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ungkapnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik KKN di Kecamatan Curug bersifat sistemik dan minim pengawasan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik harus bekerja secara profesional dan jujur serta menghindari penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Leave a comment