Polres Tangsel Masih Kejar Oknum Pelaku Pungli Angkutan Tambang di Pagedangan Tangerang – Bogor
TANGERANG SELATAN (KM) – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirawang, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemerasan dan pungli di wilayah hukum kami. Jalan raya harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk para sopir angkutan barang yang bekerja keras mencari nafkah,” ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin (19/05/2025).
Bahkan, dirinya menegaskan masih mengejar oknum pelaku-pelaku pungli angkutan tambang yang kabur saat tim Satgas III Gakkum Reskrim Polres Tangsel menangkap para pelaku.
“Kami masih mengejar para oknum pelaku pungli angkutan tambang lainnya yang kabur di Pagedangan Tangerang – Parungpanjang Bogor. Mereka berani melakukan transaksi ini karena berjaringan dari satu sama lainnya,” tambahnya.
Bahkan, saat wartawan kupasmerdeka.com menemui salah satu warga Karang Tengah Pagedangan yang berjualan tidak jauh dari tempat oknum pungli melakukan aksinya, ia menegaskan masih ada 18 – 20 orang yang dikejar.
“Kemarin sih baru ditangkap 2 orang, tapi kemarin saya denger-denger masih dikejar kurang lebih 18 – 20 orang yang melakukan transaksi uang haram ini, saat mereka beli minum disini. Bahkan kita sudah sering menasehati untuk berhenti kepada para oknum pungli, mereka tidak mendengar dan butuh uang,” kata pedagang kelontongan samping jalan yang namanya enggan untuk disebutkan.
Saat penangkapan Selasa sore (12/05/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial SP dan H. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.792.000 serta satu tas selempang berwarna hitam yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, ia membenarkan anggotanya (Satgas III Gakkum) telah menangkap 2 oknum pelaku pungli angkutan tambang KR 10 tronton.
“Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sat Reskrim Polres Tangsel Mengamankan 2 orang atas dugaan pemerasan/pungli di Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten – Jl. Raya M. Toha Parungpanjang Bogor selasa sore kemarin,” ungkap AKP Alvino Cahyadi melalui sambungan What’sApp, Jum’at (16/05/2025).
Ia juga menambahkan, akan memproses kedua oknum pungli angkutan tambang tersebut dengan undang- undang yang berlaku.
“Ini perintah Bapak Kapolri, kita akan proses sesuai hukum yang ada dan akan kita bongkar kemana saja uang pungli tersebut dialirkan,” tambahnya.
Bahkan, salah satu saksi warga setempat asli Karang Tengah Pagedangan Tangerang membenarkan penangkapan tersebut, karena diduga kedua oknum bebas melakukan pungli.
“Saya lihat itu Hamzah dan Enyol yang ditangkap Selasa sore kemarin, karena sering mintain uang dengan bebas ke supir tronton setiap hari dari siang – malam,” ucap warga setempat yang namanya tidak mau diungkap.
Penangkapan kedua oknum pungli ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, aktivis dan awak media yang sering memberikan bukti-bukti akurat terjadinya pungli.
Perlu diketahui, di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1.
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” bunyi Pasal 368 ayat 1.
Bahkan, sesuai data yang dimiliki wartawan kupasmerdeka.com, oknum-oknum pungli ini diduga sering meminta uang sebesar Rp.75.000 (kendaraan angkutan tambang per hari) x 3.000 (angkutan tambang yang melintas) = Rp. 225.000.000 (Setiap Hari) x 30 hari (1 Bulan) = Rp 6.750.000.0000 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Reporter: Bayu/HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment