Komisi I DPRD Kabupaten Serang Lemah, Hasil Audiensi 3 Perusahaan Ternak Ayam Tercatat Pelanggaran Hukum Diabaikan
SERANG (KM)- Komisi I DPRD Kabupaten Serang Provinsi Banten lakukan pembiaran dan tak peduli dengan hasil audiensi yang sudah tercatat ada beberapa poin pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan Ternak Ayam diwilayah Kabupaten Serang, Rabu, (28/5/2025).
Pasalnya, adanya audiensi tersebut hasil aduan dari LSM KOBRA-BANTEN yang diduga Perusahaan Ternak Ayam tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap Pemerintah Kabupaten Serang dan masyarakat setempat.
Ironisnya, Komisi I DPRD Kabupaten Serang sampai saat ini tidak melakukan tindakan apapun setelah hasil audiensi pada tanggal 18 Maret 2025 lalu bersama LSM KOBRA-BANTEN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, ketika hasil audensi tersebut tercatat ada beberapa poin pelanggaran hukum, Ada Apa dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang?
Melalui sambungan WhatsApp, H. Enday, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Fraksi PKB saat dikonfirmasi, dirinya selalu berkilah dan terlalu banyak mengundur-ngundurkan waktu dari setelah audiensi dan sampai saat ini. Seolah mengabaikan hasil audiensi tersebut yang mana sudah tercatat beberapa poin pelanggaran hukum
“Siap, nanti kita bahas di komisi,” kata H. Enday.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM KOBRA-BANTEN (M. Sidik) mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Serang sangat lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. “Yang mana peran tersebut seharusnya menjadikan dorongan agar para pengusaha diwilayah Kabupaten Serang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan,” ungkap Sidik.
“Saya berharap Komisi I DPRD Kabupaten Serang tidak hanya ngomong doang, atau janji manis doang, tapi buktikan kinerjanya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk hadir dan menindak lanjuti apa yang sudah di adukan oleh masyarakat yang berdampak merugikan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
“Beberapa perusahaan ternak ayam yang sudah tercatat pelanggaran hukumnya setelah di audiensikan bersama Komisi I dan beberapa OPD terkait, seharusnya secepatnya ditindaklanjuti, karena sudah sangat merugikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, “Segera tutup perusahaan tersebut, Komisi I jangan melakukan pembiaran,” tandasnya.
Karena menurut saya perusahaan ternak ayam tersebut tidak melakukan upaya apapun terkait perijinan, bahkan mereka berani melanggar peraturan pemerintah dan perundangan-undangan yang sudah ditentukan oleh negara,” pungkasnya.
“Kalo tidak secepatnya ada tindakan dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang dan OPD terkait, Kami selaku Kelembagaan masyarakat bersama masyarakat Kabupaten Serang akan melakukan Aksi Demo tanpa Nego, menuntut Komisi I agar di bubarkan, karena tidak becus bekerja, dan tidak menjalankan perintah undang-undang,” tegas Sidik.
Reporter: Acun S
Leave a comment