Direktur Gerakan Perubahan : Transparansi Ijazah Jokowi dan Ujian Kepercayaan Publik

Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

DEPOK (KM) – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada telah memasuki ruang hukum dan publik secara bersamaan. Meskipun Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, sikap Presiden yang enggan mempublikasikan dokumen itu justru memperkuat kecurigaan sejumlah pihak.

 

“Kalau memang asli, kenapa tidak ditunjukkan saja ke publik?” ujar Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu. Pertanyaan ini menggaung di tengah masyarakat, terlebih karena keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab publik seorang pemimpin.

 

Secara hukum, setidaknya ada dua gugatan besar yang pernah diajukan terhadap keabsahan ijazah Presiden. Pertama, gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2022 (Perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst). Dalam gugatan tersebut, Bambang menuduh bahwa ijazah Presiden palsu dan menuntut pembatalan hasil pemilu yang dimenangkan oleh Jokowi. Namun, gugatan ini ditolak karena penggugat dinilai tidak memiliki legal standing dan bukti tidak cukup kuat.

 

Kedua, gugatan oleh M. Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta pada awal 2024, yang juga menuntut klarifikasi keabsahan ijazah UGM Jokowi. Sidang mediasi dilakukan, namun Presiden tidak hadir secara langsung, dan ijazah asli tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti.

 

UGM sendiri secara institusional sudah memberikan klarifikasi. “Presiden Jokowi adalah benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus tahun 1985,” demikian pernyataan resmi UGM melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol pada 2022. Namun, publik menilai bahwa pernyataan tanpa bukti visual tetap menyisakan ruang keraguan.

 

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tidak pernah menyidangkan substansi keaslian ijazah secara langsung, karena dianggap berada di luar yurisdiksi mereka, atau karena para pemohon tidak memiliki legal standing.

 

Di sisi lain, kedekatan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden—sejak menjabat sebagai Kapolresta Solo dan pernah menjadi ajudan—juga mengundang persepsi konflik kepentingan ketika Polri bersikap terlalu cepat menegaskan pembelaan.

 

Dalam negara hukum yang sehat, semua aparat dan pejabat publik tunduk pada prinsip akuntabilitas. Sikap menahan-nahan dokumen yang justru bisa memperkuat legitimasi hanya akan memperlebar celah ketidakpercayaan.

 

Presiden Jokowi masih memiliki peluang untuk menunjukkan keteladanan. Dengan mempublikasikan dokumen ijazahnya secara terbuka, bukan hanya spekulasi yang bisa dihentikan, tetapi juga martabat institusi kepresidenan bisa ditegakkan kembali dengan elegan.

 

Editor: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.