Dianggap Tidak Transparan dan Hanya Formalitas, Warga Bojong Catang Protes Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih
SERANG (KM) – Pembentukan Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) harus memperhatikan aspek transparansi, khususnya untuk Kopdes Merah Putih yang saat ini menjadi fokus pemerintah. Transparansi tersebut penting, karena untuk memastikan bahwa Kopdes dikelola dengan baik, berkelanjutan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan ekonomi desa.
Pembentukan Kopdes juga harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang melibatkan seluruh warga. Musyawarah ini lah yang digunakan untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, sehingga kopdes diharapkan dapat menjadi lembaga ekonomi yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.
Tapi, lain halnya dengan pembentukan pengurus koperasi Merah Putih di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Salah satu warga berinisial AL dalam keterangannya kepada KM (28/5) menduga dalam pembentukan pemgurus Koperasi Desa Merah Putih seolah sudah dikonsep dan ditentukan, serta menurut nya tidak transparan. Karena hanya segelintir orang terdekat para aparatur desa saja yang menghadirinya.
“Saya selaku warga Desa Bojong Catang dan termasuk pelaku usaha tidak pernah mendapatkan informasi untuk pembentukan pengurus koperasi desa, baik dari desa maupun RT. Dan saya menduga ini tidak transparan dan tidak terbuka”, ucap AL.
Dikatakan AL, dirinya tidak pernah diundang oleh pihak desa terkait pembentukan koperasi desa. Dan menurutnya, sesuai aturan, antara pengawas dan pengurus tidak boleh ada kaitan keluarga, tapi ini sebaliknya, antara pengurus dan pengawas masih ada kaitan keluarga.
“Saya selaku warga tidak diundang dan tahu tahu sudah terbentuk pengurusnya, dan pengurus inti dan pengawas masih ada kaitan keluarga, kalau kami diundang kan kami bisa memilih mana yang mumpuni dan mana yang tidak, karena untuk menjalankan koperasi desa ini harus benar benar orang yang berkompeten dibidangnya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, sebut saja Jaka, warga Bojong Catang juga berpendapat sama. Ia menilai pembentukan tersebut cacat hukum. Karena saat pembentukan koperasi desa, kepala desa tidak ada, dan yang hadir hanya melibatkan RT RW dan calon pengurus saja.
“Pembentukan koperasi desa jelas cacat hukum, karena tidak melibatkan masyarakat, dan waktu pembentukan hanya melibatkan RT RW dan yang akan jadi pengurus saja, bahkan kepala desa tidak hadir,” ujar Jaka.
Jaka menilai, pembentukan itu hanya formalitas saja, dirinya pun menduga sebelumnya sudah dikonsep dan sudah disiapkan siapa saja pengurusnya.
“Menurut saya pembentukan itu hanya formalitas saja. Saya menduga sebelumnya sudah dipersiapkan orang orangnya, dimana rasa keadilan buat masyarakat,” ungkapnya.
“Sesuai peraturan menteri yang saya tahu, tidak boleh ada kaitan keluarga antara pengurus dan perangkat dan kepala desa. Tapi faktanya pengurus nya ponakan kepala desa, keponakan staf desa, anak kandung ketua BPD,” tegasnya.
“Dan untuk ketua koperasinya pun selain kerabat kepala desa juga masih keluarga Sekdes Bojong Catang. dirinya pun masih aktif bekerja di PT KAI dengan jabatan sebagi Masinis, apakah akan bisa dirinya mengerjakan dua pekerjaan yang tugas dan fungsinya sangat jauh berbeda”, tutup Jaka.
Reporter : Acun s
Editor: Drajat
Leave a comment