CBA Minta Kejagung Bertindak atas Dugaan Penggelapan Aset Negara oleh PTPN II dan Citraland
JAKARTA (KM) – CBA (Center For Budget Analysis) meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN.
Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Sprindik Kejagung ini penting untuk menyelamatkan aset negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah bersama Citraland tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu diketahui kata Uchok, bahwa pada tahun 1999-2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha, dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang. Sisanya, seluas 5.873 ha, tidak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang. Tanah ini secara hukum kembali ke negara.
“Namun, PT PN II diduga mengomersialisasikan tanah eks-HGU ke negara lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland. Mereka tidak hanya membangun, tetapi juga memasarkan properti di atas tanah negara,” jelas Uchok melalui siaran pers yang diterima KM (29/5/25).
Lebih lanjut CBA meminta Kejagung untuk segera memanggil jajaran komisaris dan direksi PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Sebaiknya, Kejagung jangan diam saja dan lakukan segera seperti memblokir lahan dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment