Buntut Penangkapan Tersangka WN dan MJ, Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praperadilankan

SERANG (KM) – Salah satu Advokat muda dari Kantor Hukum UJK & Partners, Yusuf Saefullah, SH, resmi mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2025/PN Srg untuk mendampingi para Pemohon, Senin (26/05/2025).

Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Banten resmi di Praperadilan kan oleh istri tersangka (WN) dan (MJ) melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners yang ditunjuk oleh keluarga tersangka (TSK).

Dari pantauan awak media di PTSP Pengadilan Negeri Serang, Yusuf Saefullah sedang mendaftarkan Surat Kuasa dan Surat Permohonan Praperadilan (Prapid) di loket 3 PTSP Serang.

Yusuf Saefullah menerangkan bahwa pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan Polda Banten. Namun, dalam penegakan hukum tersebut harus PRESISI berkeadilan dan mengedepankan praduga tak bersalah, karena kasus ini diawali dari perjanjian pembiayaan antara Debitur dan Kreditur yang masuk ranah keperdataan.

“Dan bila ada perselisihan di antara keduanya, maka dapat diselesaikan di BPSK atau Pengadilan Negeri,” terang Yusuf, Advokat muda asal Lebak Banten.

Ia juga mengatakan bahwa Firma Hukum UJK & Partners ditunjuk oleh keluarga TSK (MJ) dan (WN) untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dua orang TSK tersebut.

Selanjutnya, Indri Agustiani, merasa kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polda Banten. Karena pada tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dirinya didampingi Penasehat Hukum (PH) mendatangi Polda Banten untuk memastikan apakah benar suaminya ditangkap.

Namun, ditolak oleh penyidik bernama Agung, begitu juga oleh polisi yang ada di Tahti, mereka tidak berani mengeluarkan TSK kalau tidak ada rekomendasi dari penyidik. Penjaga Tahti menolak istri WN dan PH.

“Istri WN curiga, kenapa saya sebagai istri dan PH mau bertemu dengan suami saya tidak diperbolehkan, memangnya suami saya teroris apa?” ujar Indri dengan nada kesal.

“Saya akan membela suami saya dan akan melaporkan penyidik dan penjaga di Tahti ke Mabes Polri untuk memeriksa penjaga Tahti, saya takut suami saya tidak dimanusiakan saat ditahan,” pungkas Indri.

Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.