Tim Kuasa Hukum Korban Mutilasi di Gunung Sari Tegaskan Tidak Ada Kehamilan, Minta APH Transparan Dalami Motif dan Kepemilikan 2 Alat Bukti Sajam

SERANG (KM) – Peristiwa pembunuhan dengan cara memutilasi tubuh korban di Kp. Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menggegerkan warga Gunung Sari dan sekitarnya. Bagaimana tidak, pada hari Jumat, 18 April sekitar pukul 17:00 WIB sore telah ditemukan mayat perempuan oleh warga sekitar yang sedang membabat rumput dengan keadaan tubuh korban tanpa busana yang ditutupi daun pisang.

Korban ditemukan dengan tubuhnya yang rusak dan sudah membusuk, dan kaki serta tangan dipotong secara terpisah, bahkan kepala korban dipotong sampai putus akibat dibunuh dan dimutilasi oleh terduga pelaku berinisial (ML) 23 tahun di kebun karet Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Kamis,(24/04/2025).

Panri Situmorang, selaku Tim Kuasa Hukum korban akan terus menindaklanjuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Apresiasi kepada pihak kepolisian dalam 1×24 jam telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut dan telah berhasil mendapatkan 2 (dua) alat bukti berupa sebilah Golok dan Pisau oleh pihak Kepolisian Polres Kota Serang, Polda Banten, Kamis, (24/04/2025).

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dari tim kuasa hukum (Panri Situmorang). Karena menurutnya, didapatkanya barang bukti berupa 2 (Dua) alat bukti tersebut oleh pihak kepolisian belum terungkap siapa pemilik Golok dan Pisau tersebut, dari mana pelaku mengambilnya, dan siapa yang memberikanya.

Kami selaku tim kuasa hukum korban turut berduka cita, dan kami mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya, kami dari tim kuasa hukum korban akan menindaklanjuti dan mengawal seluruh proses hukum yang sekarang sedang dilakukan oleh penyidik.

“Kami selaku tim kuasa hukum korban meminta kepada penyidik agar didalami motif yang sebenarnya. 2 (dua) alat bukti yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban, kami ingin mempertanyakan dari mana barang bukti tersebut, apakah ada seseorang yang membantu dan sebagainya,” kata Panri Situmorang.

Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan agar keluarga korban mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. Tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan penyidik bagaimana perkembangan-perkembangan proses hukum ini berjalan.

“Perlu saya sampaikan, bahwa terakhir kemarin pihak forensik menyatakan bahwa tidak ada tentang kehamilan yang terjadi di pemberitaan tersebut, itu hoaks. Ini juga yang harus didalami oleh teman-teman penyidik apa motifnya,” jelasnya.

“Kami meminta kepada tim penyidik agar transparan dalam menangani proses hukum yang sedang berjalan ini, agar pihak keluarga korban mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. Dan pelaku agar di hukum yang seberat-beratnya,” tegas Panri Situmorang.

Selanjutnya, Liha Solihatunnisa yang juga selaku tim kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa terjadinya motif pembunuhan dengan memutilasi tubuh korban dengan cara memotong kaki dan tangannya, serta memotong kepala korban tersebut oleh pelaku ber inisial (ML) 23 tahun ini diduga sakit hati kepada SA (korban) 19 tahun, yang mulanya pelaku dan korban mempunyai hubungan asmara, dan setahun yang lalu hubungan mereka sudah putus.

“Awalnya, korban (SA) sedang bermain di rumah sang kakek di gunung sari, lalu pelaku (ML) menjemput korban (SA) di rumah kakeknya untuk diajak main dengan alasan pelaku mengiming-imingi korban (SA) akan dimasukkan kerja, lalu korban diajak ke kebun lalu dibunuh dan dimutilasi,” pungkasnya.

Reporter: Acun s

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.