Seorang Warga Kritis Terkena Ledakan Gas Oplosan di Cileungsi Bogor
Bogor (KM) – Terjadi lagi ledakan yang diduga akibat pengoplosan tabung gas bersubsidi di Kp. Cibeurem Cileungsi Kidul Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mengakibatkan korban luka bakar berat. Kejadian ledakan itu terjadi pada hari Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 17:30 wib.
Atas musibah ledakan ini di ketahui seorang warga bernama Sihombing menjadi korban luka bakar sekujur tubuh, sekitar 90% persen samapai saat ini kritis, korban saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Kenari Graha Medika Cileungsi untuk mendapat perawatan.
“Kejadian ledakan gas seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, namun warga disini tetap saja tidak mempertimbangkan bahayanya, kalau terjadi trouble sudah pasti menimbulkan korban jiwa,” ungkap S salah seorang saksi mata pada saat kejadian ini.
Menurut S sebagai saksi mata saat kejadian, kemungkinan besar diakibatkan kosleting listrik, karena pada saat itu ketika dipegang pagar gerbang kontrakan tersebut ada setrumnya.
“Tempat penyuntikan atau pengoblosan gas ini di lakukan dikontrakan kecil ukuran 3×4, di mana kontrakan tersebut tidak mempunyai ventilasi udara juga, makanya ketika terjadi ledakan seluruh ruangan penuh api hingga membakar sekujur tubuh pekerjanya,” tambahnya.

Tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi yang meledak di Kp. Cibeurem Cileungsi Kidul Bogor
Saat ini tempat kejadian perkara (TKP) sudah di-police line oleh Polsek Cileungsi, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas Melon 3 kg sebanyak 150 tabung, kemudian tabung gas 12 kg sebanyak 26 tabung.
Masyarakat memintak agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kepada Polsek cileungsi dan Polres Bogor agar segera menertibkan dan menangkap semua pelaku pengoblosan gas ilegal ini dari Kirap cileungsi, karena hal ini melanggar hukum dan UU migas yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat umum.
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana denganĀ pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Reporter: Gats
Leave a comment