Perselisihan Hak Garap Lahan Perhutani di Bogor Belum Temui Titik Temu

Bogor (KM) – Perselisihan terkait hak garap lahan milik Perhutani di Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum menemukan solusi meskipun telah berlangsung bertahun-tahun. Hingga Rabu (9/4/2025), konflik tersebut masih dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Nurhayati, yang mengklaim sebagai pemilik sah hak garap lahan tersebut, menyatakan memiliki dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, LMDH, dan pihak kehutanan terkait. Dokumen itu menunjukkan bahwa hak garap atas lahan tersebut sah secara hukum.
Namun belakangan, muncul klaim baru dari seseorang bernama Deden yang diduga telah menjual dan mengambil alih kembali lahan tersebut tanpa persetujuan dari Nurhayati. Padahal, Nurhayati memegang surat garapan asli pertama yang ditandatangani oleh otoritas setempat.
Menanggapi situasi ini, Nurhayati mendesak pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Bogor agar segera melakukan tindakan dan pembenahan guna mencegah konflik berkepanjangan di atas lahan Perhutani.
Yang makin memperkeruh suasana, lahan tersebut kini diduduki oleh seorang pengusaha kopi bernama Abi. Baik Abi maupun Deden tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apapun yang membuktikan kepemilikan atau hak garap mereka atas lahan tersebut.
Pudin Ariwibowo, S.H., selaku kuasa hukum Nurhayati, menuntut agar Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor bertindak secara profesional dan menegakkan aturan sesuai dengan bukti kepemilikan sah yang ada.
“Kami memperingatkan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini, pihaknya akan mengajukan surat resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut banyak dugaan keterlibatan oknum kehutanan yang memanfaatkan hutan lindung untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi awak media pada 25 September 2024 melalui sambungan telepon, Kasi Perhutani Kabupaten Bogor, Endang, menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan kasus ini dan segera mengambil langkah penyelesaian.
Reporter: Gats
Leave a comment