Pemprov DKI Jakarta Buka 1.652 Loker Untuk Posisi PPSU di Tingkat Kelurahan, Apa Saja Syaratnya?

JAKARTA (KM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal membuka 1.652 lowongan kerja untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan. Proses rekrutmen disebut akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Kabar baiknya, warga dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) bisa melamar, selama bisa membaca dan menulis.

Rekrutmen ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, tanpa batasan latar belakang pendidikan tinggi. Bahkan, lulusan SD yang memiliki KTP DKI Jakarta menjadi prioritas.

“Proses rekrutmen dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN dan juga bebas dari praktik pungli,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Rabu (16/4).

Menurut Chaidir, seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum perekrutan tenaga PPSU oleh Pemprov DKI.

Pelaksanaan pengadaan petugas ini diserahkan ke masing-masing kelurahan, dan dilakukan secara terbuka melalui platform Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Melalui sistem ini, warga bisa memantau pengumuman dan tahapan seleksi secara daring, tanpa harus datang langsung.

“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” tambah Chaidir.

Selain menjamin transparansi, Pemprov DKI juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa warga dengan tingkat pendidikan rendah tetap punya hak untuk bekerja di sektor pelayanan publik seperti PPSU.

Sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan sejak 11 April 2025, dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP dan para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.

“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” kata Chaidir.

Jumlah petugas PPSU aktif di Jakarta berada di kisaran 10.687 hingga 18.960 orang, tergantung kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan. Setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.

Bagaimana Cara Daftarnya?

Berdasarkan pernyataan dari Chaidir, pendaftaran akan diumumkan langsung oleh kelurahan melalui sistem SPSE milik Pemprov DKI.

Calon pelamar dapat melakukan pemantauan di situs SPSE terkait rekrutmen ini atau menghubungi langsung kelurahan setempat untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pendaftaran.

Pastikan memiliki dokumen penting seperti:

1. KTP DKI Jakarta (diutamakan)

2. Ijazah terakhir (minimal SD)

3. Dan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh kelurahan

Reporter: Rwn

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.