Disbudpar Bogor Tidak Terima Kucuran Dana Rp4,23 Miliar Dari Pemprov Jabar

Bogor (KM) – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2024, Pemprov Jabar mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp4.230.250.000 untuk pembangunan Agrowisata Terpadu di Taman Teknologi Pertanian Cigombong, melalui dinas terkait (SKPD). Namun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menyatakan tidak menerima dana tersebut dengan alasan adanya perubahan parsial.
Dalam surat balasan yang dikirimkan Disbudpar pada 11 Maret 2025 kepada insan pers, termasuk Biro Kupas Merdeka Bogor, terdapat dua poin utama:
1. Penjelasan mengenai alasan tidak terlaksananya proyek pembangunan Agrowisata Terpadu di Taman Teknologi Pertanian Cigombong.
2. Kepala Disbudpar menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dan hal itu telah dikomunikasikan kepada PJ Bupati Bogor melalui surat resmi bernomor 500.1.3.2/673 Disbudpar tertanggal 16 Juli 2024 yang memuat laporan progres kegiatan penggunaan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jabar.
Sementara itu, data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui SKPD menunjukkan bahwa anggaran tersebut telah dicairkan. Namun, klaim tersebut dibantah karena menurut pihak Disbudpar, dana tersebut belum diterima.
Untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak tertentu, Sahabat Pers akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait penggunaan dana tersebut.
Reporter: Gats
Leave a comment