Diduga Ada Kejanggalan dan Tidak Maksimal, Dua Pekerjaan Drainase di Tambun Selatan Dipertanyakan, BPK Diminta Lakukan Pemeriksaan

BEKASI (KM) – Kegiatan drainase di wilayah Pemkab Bekasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, diduga memiliki kejanggalan dan dipertanyakan.

Adapun pekerjaan yang dinilai janggal tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan, yaitu Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan oleh CV. King Jaya dengan anggaran Rp847.842.500,00, dan Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Family Jaya Mandiri Kontraktor dengan anggaran Rp1.227.209.100,00, menggunakan APBD 2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan drainase tersebut, DPRKPP Kabupaten Bekasi menggunakan box culvert tanpa lantai kerja atau lapisan dasar beton. Saat penurunan box culvert, kondisi dasar banyak tumpukan air tanpa menggunakan lantai kerja.

Menurut Ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto Purnomo, lapisan dasar sangat penting dalam setiap pekerjaan drainase untuk menyebarkan beban, melindungi pondasi, dan memastikan stabilitas struktur gorong-gorong.

“Secara teknis, pemasangan box culvert harus dicor terlebih dahulu agar berfungsi sebagai penahan box culvert agar tidak turun,” kata Yanto.

“Tanpa lantai kerja, elevasi kemiringan saluran drainase akan mengakibatkan box culvert cepat mengalami penurunan dan air akan masuk dan mengalir di bawah box culvert, sehingga tanah akan turun dan ketahanan daya tahan drainase tidak akan bertahan lama,” tambahnya.

Yanto juga menyatakan bahwa tidak adanya lantai kerja dalam metode pemasangan box culvert, berarti DPRKPP Kabupaten Bekasi melakukan perencanaan yang tidak tepat dan tidak melakukan survei yang memadai.

“Dari indikator tersebut, diduga dapat diragukan mutu kualitas, kuantitas, dan estetika pekerjaan,” tegas Yanto.

Menurutnya, dalam pelaksanaan drainase, pemasangan box culvert harus dikerjakan dalam kondisi kering dan melakukan proses dewatering tidak boleh ada genangan air serta harus dipasang pada lapisan tanah yang sudah dikeraskan.

“Saya berharap Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersumber dari dana APBD 2025, yang diduga akan merugikan negara,” pungkasnya.

Reporter: Den

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.