AMBB Sayangkan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa

BOGOR (KM) – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian Polresta Bogor Kota saat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, terkait pelanggaran pembangunan Pasar Merdeka dan Jambu Dua, serta proses seleksi Dewan Pengawas PD Pasar yang diduga cacat prosedural, pada Selasa, 29 April.
Irfan Yoga, Ketua AMBB, meminta Parada Nicholas Sitopu, S.H., M.H., menjadi kuasa hukum AMBB, karena kader AMBB tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan di RSUD Kota Bogor. Setelah kuasa hukum AMBB hadir, pihak RSUD baru mau melakukan pemeriksaan, sementara korban sudah mulai mengalami keram di sekujur tubuhnya.
Tindakan represif aparat kepolisian yang berawal dari salah satu aparat kepolisian menendang massa aksi AMBB, mengakibatkan dorong-dorongan antara massa aksi dan kepolisian. Akibat tindakan represif oknum kepolisian tersebut, beberapa kader AMBB mengalami luka-luka, baik luka terbuka maupun luka lebam dan tertutup.
“Perlakuan RSUD hari ini sangat disayangkan. Kami melakukan unjuk rasa dengan damai, justru mendapatkan tindakan represif yang seharusnya tidak ada di NKRI,” ujar Irfan Yoga.
Dengan permasalahan tersebut, AMBB tidak akan berhenti menegakkan kebenaran di Kota Bogor dan akan terus melakukan perlawanan terhadap tindakan dzolim di Kota Bogor, baik yang dilakukan aparat kepolisian, Wali Kota Bogor, Direksi PD Pasar, maupun Dewan Pengawas PD Pasar.
AMBB juga akan melakukan aksi solidaritas di depan Polresta Bogor Kota pada Jumat, 2 Mei 2025.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment