Sudah Pertengahan Ramadhan, Pencairan Dana BHPRD Belum Ada Kejelasan, Aparatur Desa Mulai Dag Dig Dug Harap Harap Cemas

BOGOR (KM) – Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) di Kabupaten Bogor masih belum jelas hingga kini. Pasalnya, dana BHPRD yang sudah dinanti aparatur pemerintah desa sejak awal tahun 2025 belum juga ada kepastian kapan pencairannya. Meski ada informasi yang menyebutkan bahwa dana BHPRD bisa cair di bulan Ramadhan, namun belum ada konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
Dari pantauan KM dan konfirmasi langsung ke beberapa desa, keluh kesah terkait lambannya pencairan dana BHPRD masih terungkap. Hal itu karena situasi yang sudah memasuki pertengahan ramadhan dan sangat dinanti pemerintah desa agar dapat melakukan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa supaya terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menyambut susana idul fitri.
“Iya pa, sudah tiga bulan ditunggu dari Januari belum cair juga BHPRD nya,” ucap salah satu staf seksi pemerintahan desa saat dikonfirmasi KM di kantor Desa Cimanggis, Jumat (14/3).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa lain yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi via What’sApp yang membenarkan bahwa dana BHPRD belum cair hingga saat ini.
“Iya bang belum cair, mudah-mudahan sebelum lebaran bisa cair ya bang sebagaimana isu yang berkembang, biar pada bisa lebaran juga bang,” ungkapnya.
Beberapa kepala desa lainnya memilih bungkam saat dikonfirmasi, termasuk hal nya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah yang belum bersedia merespon terkait hal tersebut saat dikonfirmasi KM via What’sApp (14/3).
Sebagaimana diketahui, BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) adalah dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. Dana BHPRD Desa digunakan untuk membiayai kegiatan dan program pembangunan di tingkat desa.
Berikut beberapa contoh kegunaan dana BHPRD Desa:
1. Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan irigasi.
2. Pembangunan fasilitas umum, seperti puskesmas, sekolah, dan tempat ibadah.
3. Program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan dan bantuan usaha.
4. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga dan seni.
5. Pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan desa.
6. Pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa.
7. Pembangunan sistem informasi desa dan pengembangan teknologi informasi.
8. Program kesehatan dan keselamatan masyarakat.
9. Pembangunan fasilitas pendidikan dan pelatihan.
10. Program pemberdayaan perempuan dan anak.
Namun, hal yang perlu diingat juga oleh para aparatur pemerintahan desa, bahwa penggunaan dana BHPRD Desa harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta harus transparan dan akuntabel.
Reporter: Drajat
Leave a comment