Soal Paket Buku APDESI Senilai 25 Juta, CBA Cium Aroma Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan

BOGOR (KM) – Terkuaknya kasus pengiriman paket buku senilai Rp 25 juta dari APDESI ke desa-desa di Kabupaten Bogor menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, karena pengiriman tersebut tidak melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif di baliknya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman melalui keterangan tertulis yang diterima KM (25/3).
Menurut Jajang, jika desa dipaksa menerima dan membayar paket tanpa alokasi dalam APBDes, hal tersebut bisa menjadi bentuk pemaksaan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Selain itu, terdapat indikasi korupsi dalam bentuk penggelembungan harga atau mark-up pada paket buku tersebut.
“Harga yang cukup besar perlu diaudit untuk memastikan apakah nilainya wajar atau ada unsur manipulasi. Jika ditemukan ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, maka ini bisa menjadi bentuk korupsi yang harus diusut lebih lanjut,” jelasnya.
Jajang menambahkan, kurangnya transparansi dalam proses distribusi dan pembayaran juga menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Potensi praktik suap atau pemberian fee kepada pihak tertentu juga patut dicurigai.
“Jika ada tekanan bagi desa untuk menerima paket ini tanpa prosedur yang benar, kemungkinan ada aliran dana terselubung yang menguntungkan oknum tertentu. Situasi ini memerlukan pengawasan ketat dari inspektorat daerah dan lembaga anti-korupsi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” tegas Jajang.
Lebih lanjut Jajang mengatakan, bahwa untuk menghindari praktik korupsi semacam ini, perlu adanya investigasi menyeluruh dan audit terhadap pengadaan paket buku tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Red
Leave a comment