Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Sunat Minyak Goreng Minyakita di Bogor

BOGOR (KM) – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyunatan/pengurangan isi minyak goreng bersubsidi Minyakita, di kecamatan Sukaraja, Bogor, pada Sabtu (8/3). Satu tersangka berinisial TRM berhasil diamankan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa TRM terlibat langsung dalam praktik curang tersebut.
“TRM sebagai pengelola dan terlibat langsung dalam mengurangi isi minyak goreng tersebut yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan,” jelas Rio hasil dari tanya jawab terhadap TRM.
Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM nya.
“Dalam pengungkapan ini, kami pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Polisi menyebutkan bahwa minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp 15.500 per kemasan.
“Dimana dari pengakuan Tersangka TRM pengoperasian tersebut mulai beroperasi pada 9 Februari 2025, pelaku telah berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp. 600 juta perbulan,” ungkapnya.
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Barang Bukti 2 unit mesin pengisian minyak , 1 unit mesin pengemasan minyak , 1 unit mesin pengemasan kardus, 8 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng, 4 drum plastik warna biru dan 400 dus Minyakita yang sudah dikemas, serta berbagai perlengkapan kemasan seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain.
Sementara itu, hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa isi minyakkita dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah 1 liter.
Terkait tindakanya tersebut, tersangka TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
•Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar,
•Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar,
•Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar,
•Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta.
Rio menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap adanya pendistribusian lain serta dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Dirinya menghimbau masyarakat/konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk subsidi.
“Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok,” tutup Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Reporter: Septiawan
Leave a comment