Pemkab Bekasi Hamburkan Rp142 Miliar untuk Sewa Hotel dan Konsumsi, CBA Desak KPK Turun Tangan
BEKASI (KM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar *Rp142,91 miliar* hanya untuk *sewa hotel dan belanja makanan/minuman* dalam APBD 2025. Rincian anggaran tersebut meliputi:
– *Rp77,02 miliar* untuk *sewa hotel* dalam *943 kegiatan*.
– *Rp65,89 miliar* untuk *belanja makanan dan minuman* dalam *3.017 kegiatan*.
Center for Budget Analysis (CBA) menilai alokasi anggaran ini sebagai *bentuk pemborosan dan penyalahgunaan keuangan daerah*.
“Pemkab Bekasi seharusnya fokus pada efisiensi dan penghematan, bukan menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan yang tidak mendesak. CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki penggunaan anggaran ini,” tegas *Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA*.
CBA juga mengingatkan bahwa kebijakan ini *bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto* yang menekankan efisiensi anggaran serta pemangkasan belanja yang tidak esensial dalam *Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025*.
“Anggaran negara harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta mendukung swasembada pangan dan energi,” ujar Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
CBA menegaskan bahwa *alokasi anggaran yang tidak produktif ini harus diaudit dan ditindaklanjuti. Jika ditemukan indikasi korupsi, pejabat yang bertanggung jawab **harus diproses hukum*.
Untuk itu, CBA mendesak KPK, BPK, dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan *audit menyeluruh* guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemkab Bekasi.
redaksi
Leave a comment