Oknum ‘Jasa’ Tidak Bertanggung Jawab Mengaku Beli Data Peserta BPJS TK, Akui Beli Dari Sesama ‘Jasa’*

BOGOR (KM) – Seorang oknum yang mengaku dari pihak jasa, diduga melakukan tindak pidana dengan menjual belikan data nasabah BPJS ketenagakerjaan dengan iming iming membantu pencairan BPJS TK yang bermasalah.

 

Kejadian bermula ketika wartawan dari Kupasmerdeka.com sedang berada di rumahnya, pada hari Selasa (26/2), Datang satu orang tamu yang mencari salah satu saudaranya, bahkan oknum tersebut awalnya sempat mengaku dari pihak BPJS TK.

 

“Datang tamu sekitar pukul 10 pagi, nyari Kaka saya, disana saya langsung tanya dari mana dan ada keperluan apa,? Kemudian dia menjawab bahwa nama dia Ixxn dari BPJS ketenagakerjaan,” jelas Bayu mencontohkan obrolannya.

 

Mendapati hal yang tidak wajar, Bayu mencoba menanyakan kartu pengenal dan surat tugas kepada yang bersangkutan.

 

“Maaf pak, boleh saya liat id card atau surat tugasnya?, namun yang mengaku oknum dari BPJS itu menjawab tidak ada dan tiba tiba dia ngaku lagi dari jasa yang membantu untuk pencairan BPJS,” ujarnya.

 

Tidak hanya itu, masih kata Bayu, oknum tersebut bahkan mengklaim punya data nasabah yang belum melakukan pencairan BPJS TK. “Saya punya pak datanya, makanya saya tahu dan kesini untuk membantu pencairan,” jelas Ixxn salah satu yang mengatasnamakan ‘jasa’.

 

Mendengar pengakuan dari oknum tersebut, sontak Bayu kaget karena data data nasabah BPJS TK yang semestinya tidak disebarluaskan namun ternyata ada oknum luar yang mempunyai data tersebut.

 

Dirinya langsung menghubungi pihak dimana yang Iwan sebut itu atasannya. Bahkan, Bayu juga sempat menirukan obrolan antara dirinya dengan pihak yang mengaku jasa tersebut ketika dalam obrolan via telepon.

 

“Saya telepon nomer yang diberikan Ixxn kepada saya dengan inisial Nxxx / Hxxx gitu karena emang tidak jelas waktu itu berisik. saya konfirmasi perihal data yang mereka dapatkan. Ketika saya pertegas dengan alasan saya juga sebagai orang lapangan, akhirnya dia mengakui bahwa data tersebut dibelinya dari sesama orang ‘jasa’ (tanpa berani menyebutkan oknum mana yang memberikan data tersebut),” ujarnya.

 

Dari pengakuan oknum H/N yang mengatasnamakan ‘jasa’ tersebut, jelas sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengatur perlindungan data nasabah. UU ini diresmikan pada 17 Oktober 2022.

 

UU PDP tersebut bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia di era digital. Dalam UU PDP, diatur bahwa:

 

•Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,

 

•Lembaga perbankan diwajibkan menjaga keamanan data nasabah,

 

•Lembaga keuangan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran.

 

Ketika salah satu pegawai BPJS TK dikonfirmasi perihal kejadian tersebut untuk disambungkan ke nomor Humas BPJS TK, dirinya menyampaikan, “sebentar pak, saya update habis ini ya. Nanti Mas nya yang akan dihubungi pihak kami,” jelasnya melalui pesan singkat (26/2), malam.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan perihal data yang dimiliki oleh para oknum yang mengatasnamakan ‘jasa’. (Gats)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.