Menelisik Kasus Mega Korupsi di Pertamina

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga MK (tengah), Rabu (26/02/2025), berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina Subholding.

BOGOR (KM) – Kasus korupsi Pertamina yang sedang ramai saat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi Pertamina seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations), serta pihak swasta seperti Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Modus korupsi meliputi pengondisian produksi kilang dalam negeri agar sengaja diturunkan, sehingga minyak mentah lokal ditolak dan digantikan dengan impor melalui broker dengan harga yang dimanipulasi tinggi. Selain itu, terdapat praktik “oplosan” di mana Pertalite (RON 90) dicampur untuk dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih mahal, meskipun kualitasnya lebih rendah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja, dengan potensi total hingga Rp968,5 triliun selama lima tahun jika dirata-rata.

Kejagung terus mendalami kasus ini, termasuk menggeledah rumah pengusaha minyak seperti Riza Chalid, dan tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertamina menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen pada tata kelola yang baik, sementara publik mendesak penegakan hukum yang tegas atas mega korupsi ini.

Mendalami Modus Mega Korupsi Pertamina

Modus korupsi dalam kasus Pertamina yang sedang ramai ini memiliki beberapa pola atau skema yang terstruktur, berdasarkan temuan Kejaksaan Agung dan informasi yang berkembang. Berikut penjelasan rinci tentang modus tersebut:

1. Pengondisian Penurunan Produksi Kilang Dalam Negeri
Para tersangka diduga sengaja menurunkan kapasitas produksi kilang domestik dengan alasan teknis atau operasional yang dibuat-buat. Hal ini menyebabkan minyak mentah lokal (crude oil) yang seharusnya diolah di dalam negeri ditolak atau tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, Pertamina harus mengimpor minyak mentah atau produk kilang dari luar negeri dalam jumlah besar.

2. Manipulasi Impor Melalui Broker
Proses impor tersebut tidak dilakukan secara langsung atau transparan, melainkan melalui pihak broker atau trader tertentu yang diduga terkait dengan tersangka. Harga impor sengaja dimark-up (dinaikkan) jauh di atas harga pasar wajar, sehingga terdapat selisih yang signifikan. Keuntungan dari selisih harga ini diduga mengalir ke kantong pribadi para pelaku, baik pejabat Pertamina maupun pihak swasta yang terlibat.

3. Praktik “Oplosan” BBM (Pertalite Jadi Pertamax)
Salah satu modus yang mencolok adalah pencampuran bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah untuk dijual sebagai produk premium. Pertalite (RON 90) diduga dicampur dengan bahan tertentu, kemudian dikemas dan dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi. Padahal, kualitasnya tidak sesuai standar yang dijanjikan kepada konsumen. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara karena manipulasi ini menghasilkan keuntungan ilegal yang besar.

4. Pengaturan Kontrak dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
Dalam kerja sama dengan KKKS, diduga terjadi pengaturan kontrak yang menguntungkan pihak tertentu. Misalnya, minyak mentah lokal yang seharusnya diutamakan untuk diolah justru dialihkan atau diperdagangkan dengan skema yang tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara dan memperkaya pelaku.

5. Mark-up dan Penyalahgunaan Anggaran
Selain manipulasi harga impor, terdapat dugaan mark-up dalam berbagai pos anggaran operasional, seperti biaya logistik, transportasi, atau pengadaan barang dan jasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Skema ini melibatkan kolaborasi antara pejabat internal Pertamina, subholding seperti PT Pertamina Patra Niaga, dan pihak eksternal (swasta/broker). Dampaknya sangat masif, dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap BUMN strategis ini.

Kejaksaan Agung masih mengusut aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*