Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mega Korupsi BBM Oplosan, Ini Nama dan Perannya

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga MK (tengah), Rabu (26/02/2025), berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina Subholding.

JAKARTA (KM) – Buruknya kualitas BBM Pertamina yang dibeli SPBU akhirnya terungkap kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina.

 

Keluhan konsumen terhadap buruknya kualitas BBM Pertamax yang mereka beli dan menyebabkan kendaraan rusak.

 

Mendapati dari hasil temuan tersebut di masyarakat, Kejaksaan Agung kemudian melakukan kajian mendalam.

 

“Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

 

Kejaksaan Agung juga mendapati temuan lain bahwa pemerintah menganggarkan subsidi terkait BBM yang dirasa janggal yang ternyata akibat kelakuan para tersangka.

 

“Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait, misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu,” kata dia.

 

“Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tersebut. Mereka adalah:

 

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

 

2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin

 

3. Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono

 

4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,

 

5. Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,

 

6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati alias DW

 

7. Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

 

Lalu bagaimana peran masing-masing para tersangka tersebut dalam bisnis gelap BBM di Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023?

 

Berikut rincian namanya:

1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

 

Riva Siahaan bersama Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

 

Riva Siahaan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang serta “menyulap” BBM Pertalite menjadi Pertamax.

 

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

 

Sani bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

 

Sani Dinar Saifuddin juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

 

3. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

 

Agus Purwono bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifudin melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

 

Agus Purwono juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

 

4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,

 

Dia diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

 

5. Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

 

6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

 

Dia diduga berperan aktif dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono.

 

Komunikasi ini bertujuan agar pihaknya bisa memperoleh harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.

 

Dimas Werhaspati bersama Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede disebut melakukan koordinasi dengan Agus Purwono untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang.

 

7. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.

 

Selain itu, dia dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan terkait produk kilang.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023.

 

Jika ditarik mundur ke belakang, menurut Harli jumlah kerugian negara pasti fantastis.

 

Menurut Harli, tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi itu antara 2018-2023, dan jumlah kerugian total negara belum dihitung.

 

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

 

Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

 

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dikutip dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

 

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

 

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan kerugian negara sebesar itu,” katanya.

 

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah fokus menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

 

Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara. “Kita ikuti perkembangannya nanti,” ujarnya singkat.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

 

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

 

Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

 

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

 

Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

 

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

 

Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

 

Selanjutnya, Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

 

Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

 

Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

 

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

 

“Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

 

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

 

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

 

Dampak dari dugaan korupsi di tubuh Pertamina

Kejagung mengungkap proses impor itu dilalui dengan adanya permufakatan jahat dari para tersangka yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

 

“Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Selanjutnya untuk kegitan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakaan jahat mensrea antara penyelenggara negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW dan YRJ sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tutur Qohar.

 

Tak tanggung-tanggung, dampak dari rangkaian perbuatan para tersangka itu diprediksi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

 

Bahkan dugaan perbuatan tersangka juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Akibatnya, pemerintah memberikan kompensasi subsidi BBM yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

 

Sebelum menetapkan para tersangka, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

 

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu komputer jinjing, dan empat dokumen elektronik.

 

Pengawasan kelembagaan yang sangat lemah dan longgar

Putra Adhiguna, analis energi dan managing director Energy Shift Institute, menjelaskan praktik dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina salah sautnya disebabkan oleh tidak kompetitifnya pasar pengadaan minyak dan gas (migas) yang hanya dikuasai oleh satu perusahaan, yaitu Pertamina.

 

“Ketika pintu masuknya itu terkonsentrasi pada satu perusahaan, tidak banyak kompetitor lainnya maka semakin terbuka adanya penyelewengan karena tidak ada transparansi harga,” ucap Putra.

 

Penyebab lainnya, kata Putra adalah karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan migas yang dilakukan oleh Pertamina.

 

“Kita tidak bisa berbicara ‘oh ini kecolongan’. Kata kecolongan itu kalau Rp10-20 miliar masih bisa lah. Tapi kalau sampai ratusan triliun, saya rasa itu menunjukkan pengawasan kelembagaannya sangat lemah dan longgar,” tegas Putra.

 

“Ini baru berbicara BUMN-nya yaitu Pertamina. Belum berbicara pertanggungjawaban untuk subsidinya.”

 

Putra juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang dia sebut terstruktur dan sistematis ini, selain tujuh tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

 

Putra juga mengkritisi kinerja tim reformasi tata kelola migas yang telah berlangsung selama 10 tahun.

 

“Kita ternyata belum bergerak kemana-mana. Jangan-jangan hanya terjadi pergeseran dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain.”

 

“Ketika pemerintah meminta rakyat berkorban dengan subsidi BBM, tetapi masih ada kecolongan ratusan triliun di dalam internal BUMN dan pemerintah. Tidak mungkin pemerintah bisa berharap rakyat bisa percaya dengan mudah,” kata Putra.

 

Reporter: ****Rwn

Editor: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.