Kavling Delisha Bangunan 15 Unit Perizinan PBG Masih Proses, Diduga Berkas Diurus Inisial AN Pegawai Disperkimtan Kota Bekasi

Kavling Delisha Yang Berlokasi di Kp. Cibitung Sebrang Rt001/008 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Bekasi (KM) – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, Wakil Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Fari Rangga meminta Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi agar lebih masif menindak tegas bangunan Kavling Delisha, berlokasi di Kp. Cibitung Sebrang Rt001/008 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang katanya perizinan masih tahap proses.

 

Seharusnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di selesaikan dulu baru bangun, bukan malah bangun dulu baru mengurus perizinan, itu jelas sudah melanggar peraturan,”kata fari rangga kamis, ( 06/03/2025) kepada kupasmerdeka.com.

 

Menurut informasi terbaru, lanjut Rangga, soal berkas proses perizinan diduga yang menjalankan atau mengurus Inisial AN, dirinya bekerja di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (Disperkimtan) Bidang Pertanahan.

 

Makanya pengembang berani bangun, tampa ada perizinan yang terbit. Karena dibekingi oknum pegawai Disperkimtan yang membuat pihak pengembang merasa aman ketika menjalankan usaha propertinya, apalagi sebagian rumah sudah laku terjual dan dihuni konsumen,”cetus Rangga.

 

PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.

 

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,”jelasnya.

 

Tentang bangunan gedung SIMBG, lebih lanjut Rangga menjelaskan, dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat yang pengoperasiannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal layanan terkait IMB, SLF dan pendataan bangunan gedung. Karena pertanggal 1 Januari 2022 sudah diberlakukan penggunaan aplikasi SIMBG untuk penerbitan PBG dan SLF pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bekasi.

 

Dengan itu, saya meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk menindak tegas pihak pengembang Kavling Delisha, dikarenakan izinnya masih dalam tahap proses yang tidak jelas,”tegasnya.

 

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.