Audiensi LSM KOBRA Banten dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang dan Tiga Perusahaan Peternakan Ayam Berujung Ricuh

SERANG (KM) – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Banten Bersatu (LSM KOBRA) Banten menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tiga perusahaan peternakan ayam. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Selasa, 18 Maret 2025, membahas dugaan pelanggaran izin usaha, pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, serta lokasi usaha yang berada di luar zonasi peternakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, Komisi I DPRD mencatat beberapa temuan penting, termasuk perizinan yang belum dipenuhi, pembuangan limbah secara sembarangan, serta permasalahan kebersihan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Demokrat, Riky Suhendra, yang mewakili Ketua Komisi I H. Enday, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami telah mencatat beberapa poin, termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai tempatnya dan izin usaha yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Kami juga telah mengagendakan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan laporan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari LSM KOBRA,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pelanggaran terbukti, terutama terkait zonasi usaha dan dampak limbah yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta gagal panen bagi warga, pihak DPRD bersama dinas terkait akan mengambil langkah tegas.
Di sisi lain, Kabid Penataan dan Kapasitas Peningkatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Tatang Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk.
“Kami bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan, dan laporan yang disampaikan akan kami dalami lebih lanjut. Salah satu perusahaan, CV Karya Abadi, diketahui menerbitkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) setelah izin lainnya diterbitkan. Ini akan menjadi perhatian kami,” jelas Tatang.
Sementara itu, Ketua Umum LSM KOBRA Banten, M. Sidik, mengungkapkan bahwa dari hasil audiensi, terdapat indikasi pelanggaran di tiga perusahaan peternakan. Salah satunya adalah peternakan di Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, yang mengalami perubahan status kepemilikan dari perorangan menjadi CV, namun izin usaha yang sesuai belum diperbarui.
“Perubahan status dari perorangan ke CV harus memiliki izin yang jelas. Selain itu, skala usahanya telah berkembang dari kecil menjadi besar, tetapi izinnya belum diperbarui. Pemerintah Kabupaten Serang harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.
Sidik juga menyoroti perusahaan peternakan di Desa Mander, Kecamatan Bandung, yang berada di zona industri meskipun tidak diperbolehkan.
“Perusahaan ini seharusnya ditutup karena beroperasi di zona industri. Tidak seharusnya ada peternakan di wilayah tersebut, dan pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memindahkannya,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peternakan ayam di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, yang tetap beroperasi meski lokasinya telah berubah menjadi kawasan pemukiman dengan status zona kuning.
“Perusahaan ini belum memiliki izin resmi. Dahulu mungkin masih diperbolehkan, tetapi dengan perubahan zonasi menjadi kawasan perumahan, seharusnya ada tindakan tegas, bahkan jika memungkinkan, peternakan tersebut harus ditutup,” pungkasnya.
Reporter: Acun S.
Editor : rso
Leave a comment