Salah Memahami UU Desa Terbaru: Kades Sangiang Mencabut Surat Pengunduran Diri Staf Desa

SERANG (KM) – Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Sugeng Wahyono, mencabut kembali surat pernyataan pengunduran diri salah satu staf desa, Tarim, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan pada Jumat (7/2/2025).
Sugeng menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut muncul berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa (Sekdes), Maswar Koswara.
Sekdes menginformasikan bahwa Tarim telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai perangkat desa karena telah berusia 60 tahun. Namun, informasi tersebut didasarkan pada pemahaman terhadap UU Desa yang lama.
“Awalnya, saya mendapatkan informasi dari Sekdes bahwa Tarim telah mencapai usia 60 tahun,” ujar Sugeng.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemberhentian sepihak terhadap Tarim sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sangiang, Sugeng membantah hal tersebut.
“Pemberhentian sepihak itu tidak benar. Yang terjadi adalah kesalahan dalam memahami aturan. Mungkin ini juga kelemahan saya karena masih berpedoman pada UU Desa tahun 2014. Setelah saya membaca UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, diketahui bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir ketika mencapai usia 60 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian maupun pemaksaan pengunduran diri. Hingga saat ini, Tarim masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Ini murni kesalahan dalam membaca aturan. Sebagai Kepala Desa, saya bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Tidak ada perangkat desa yang bersalah dalam hal ini, dan surat pengunduran diri telah dicabut,” tutup Sugeng.
Reporter: Acun S.
Editor: rso
Leave a comment