Penyidik Net89 Berbeda Arah Saat Restorative Justice Korban Tercapai

Jakarta (KM) – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 mencapai kesepakatan setelah para korban dan kuasa hukumnya bertemu dengan kuasa hukum tersangka. Pertemuan ini menghasilkan perdamaian melalui “Acta Van Dading” untuk ketiga kalinya guna menyelesaikan kasus yang melibatkan perputaran dana hingga Rp 7 triliun. Kepolisian sendiri telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara ini.

Bionda Johan Anggara, perwakilan kuasa hukum korban Net89, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum terlapor telah melakukan pertemuan ketiga. Mereka meningkatkan kesepakatan perdamaian menjadi akta otentik dengan melibatkan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan alat bukti dalam kasus Net89.

“Kesepakatan ini sebenarnya merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya dengan penyidik yang menyetujui langkah hukum ini. Namun, kami mendapat informasi bahwa penyidik justru mengambil arah berbeda dengan melanjutkan P21 terhadap beberapa tersangka,” ujar Bionda.

Bionda menambahkan bahwa para korban telah menunggu pengembalian dana mereka sejak 2022, memasuki tahun ketiga tanpa kepastian hukum. Proses hukum yang berlarut-larut serta perlawanan dari kuasa hukum tersangka membuat kasus ini memakan waktu lama, bahkan gugur di PN Tangerang akibat praperadilan, yang semakin mengecewakan para korban.

“Dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru, kasus ini diproses ulang. Maka, kuasa hukum tersangka dan pelapor sepakat untuk berdamai tanpa membawa kasus ini ke pengadilan. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi kasus ini untuk tetap dilanjutkan ke tahap P21 karena sudah ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” lanjut Bionda.

Krisna Agung Pratama, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, berharap penyidik bisa sejalan dalam proses Restorative Justice (RJ) karena para korban mendesak agar masalah ini segera diselesaikan.

“Secara hukum, RJ ini sesuai dengan Perkap Nomor 08 Tahun 2021 dan dapat diterapkan karena kasus ini bukan termasuk tindak pidana terorisme atau radikalisme. Dari sisi kemanusiaan, banyak korban mengalami kehancuran finansial. Kami berharap penyidik mendengar jeritan korban dengan tidak melanjutkan P21, termasuk kejaksaan agar mendukung proses RJ ini,” kata Krisna.

Kasus Net89 sendiri menjadi sorotan publik karena menyeret beberapa figur terkenal seperti Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan lainnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.