Pembuatan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasan KAI

Manager Humas KAI daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko. Sumber foto: BeritaSatu /Agnes Valentina

JAKARTA (KM) – Terkait banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengguna jalan dengan kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 1 Jakarta angkat suara dan memberikan penjelasan.

 

Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berkaitan dengan tanggung jawab di perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA), pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo – Cibinong Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, setelah adanya pengguna jalan yang menemper Kereta Api atau KRL pada hari Kamis (13/2/2025) lalu.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, terkait aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.

 

“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara koperhesif sesuai aturan atau prosedur yang belaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Ixfan (24/2).

 

Dirinya menjelaskan, Semua itu sudah diatur dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

“Pasal 91 ayat (1) mengatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang, dan Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

 

Masih kata Ixfan, Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian (dalam hal ini adalah pemerintah).

 

“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI), ” tambahnya.

 

Dirinya juga memaparkan beberapa aturan yang ada dan tertuang dalam undang undang serta peraturan menteri perhubungan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

Pasal 110 mewajibkan perlintasan sebidang dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengamanan lainnya.

 

Dan, Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

 

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab. Adapun untuk standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

 

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

 

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku.

 

Ixfan menegaskan, bahwa tanggung jawab pemasangan palang pintu bukan berada pada PT KAI, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya.

 

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong media untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan berimbang dalam pemberitaannya. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait,” tutup Ixfan.

 

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.