Medi Subandi: Putusan MK Harus Dihormati, PSU Pilbup Serang Harus Berjalan Adil dan Transparan

Serang (KM) – Sekretaris Pendekar Banten (PPPSBBI) Kabupaten Serang, Medi Subandi, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti serta fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan politik. Yandri diketahui merupakan suami dari salah satu calon, Ratu Rachmatuzakiyah. Medi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

 

Medi Subandi mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

 

“Alhamdulillah, keputusan MK ini sesuai dengan harapan masyarakat dan tim kuasa hukum, yaitu menggelar PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Serang. Meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, putusan ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan baik,” ujarnya, Rabu (27/2/2025).

 

Medi juga menyoroti pernyataan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menegaskan bahwa MK menemukan bukti video yang menunjukkan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam mendukung pasangan calon Zakiyah-Najib Hamas.

 

MK menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga melanggar aturan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Menteri Desa, Yandri Susanto, melakukan intervensi dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang.

 

“Sebagai pejabat negara, seseorang harus memiliki tanggung jawab, etika, dan moral yang tinggi. Namun, dalam kasus ini, justru terlihat adanya tindakan yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi. Akibatnya, PSU harus digelar, yang tentu saja akan membutuhkan anggaran besar di tengah upaya efisiensi yang sedang digaungkan oleh Presiden Prabowo,” tambah Medi.

 

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil tindakan terhadap Menteri Desa Yandri Susanto sebagai bentuk evaluasi kinerja kabinetnya.

 

Sementara itu, Yandri Susanto telah memberikan klarifikasi terkait putusan MK. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Menteri Desa selama dua minggu dan menolak anggapan bahwa keterlibatannya menentukan hasil Pilkada Kabupaten Serang.

 

“Kami menghormati putusan MK dan berharap PSU dapat berlangsung secara jujur dan adil demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Yandri.

 

Reporter: Acun S.

Editor: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.