Lamban Tangani Kasus Pelecehan Anak di Ceseeng, Ketum ASPPA Harap Polres Bogor Gerak Cepat

BOGOR (KM) – Maraknya kasus persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan (kekerasan anak dibawah umur) termasuk yang terjadi di kabupaten Bogor setiap tahunnya, dinilai masih lamban dalam proses penanganan hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA), Puji Purwati dalam menanggapi lambannya penanganan kasus pelecehan persetubuhan dan pencabulan yang menimpa seorang remaja putri berinisial S (16) asal Ciseeng yang terjadi empat bulan lalu dan hingga kini belum ada hasil berdasarkan laporan polisi No : LP/B/1897/IX/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 29 sep 2024.
Menurutnya, dalam pasal 81/82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, sudah sangat jelas hukumnya bahwa anak usia di bawah umur dilindungi oleh negara.
“Kami dari Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) sangat menyayangkan kejadian tersebut dan lambatnya proses hukum dari Polres Kabupaten Bogor.
Besar harapan kami agar para eksekutif dan legislatif Kabupaten Bogor termasuk pemerintah daerah dan pemerintah desa serta DPRD dan Bupati Kabupaten Bogor untuk sigap membantu proses hukum tersebut, agar proses berjalan dengan cepat dan menunjukkan empati nya atas kasus ini,” ujarnya kepada KM (8/2).
Puji Purwati juga menegaskan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami atas nama Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) menegaskan bahwa kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, agar pelaku segera ditangkap serta mendapatkan efek jera dan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Drajat
Leave a comment