Koperasi Konsumen dan Pedagang Pasar Tekum Gelar Rapat Akhir Tahun (RAT)

Bogor (KM) – Koperasi Konsumen dan Pedagang Pasar Teknik Umum (Tekum) melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) di kantor koperasi pada Senin (24/2).
Rapat ini dihadiri oleh puluhan anggota koperasi, pengurus, penasihat, serta perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopukmdagin) Kota Bogor. Selain itu, turut hadir Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor serta Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya beserta jajarannya.
Kepala Bidang Organisasi Dinkopukmdagin, Ali Susanto, dalam sambutannya memaparkan mengenai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai dasar hukum dalam pengelolaan koperasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Konsumen dan Pedagang Pasar Tekum, H. Rahmat, menegaskan pentingnya pelaksanaan RAT sebagai kewajiban koperasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menjalankan kewajiban RAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 juga mengatur tata cara penyelenggaraan RAT,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung koperasi selama ini.
Sementara itu, penasihat koperasi, H. Mamat, berharap agar sinergi antara semua pihak di Pasar Tekum tetap terjalin dengan baik, terutama dengan Direksi dan jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berjalan dengan baik. Kami siap bekerja secara profesional dalam berbagai bidang untuk mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik,” tegasnya.
Reporter: Ki Medi
editor: rso
Leave a comment