Koalisi LSM dan Wartawan Banten Layangkan Surat Ke Presiden Dan Akan Laporkan Menteri Desa PDTT ke Mabes Polri

BANTEN (KM)–Koalisi LSM dan Wartawan se-Banten layangkan surat Audiens ke Presiden Prabowo Subianto melalaui Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Adapun materi didalam audensi tersebut berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari (Yandri Susanto) sebagai Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi Permendes (PDTT) Nomor 2 Tahun 2024. Pernyataan yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025 itu diduga telah mengandung unsur yang Mendiskreditkan serta melecehkan Profesi LSM dan wartawan di seluruh Indonesia.

“Saeful Bahri, selaku Ketua LSM GMAKS mengatakan hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dikalangan para wartawan dan LSM. Karena pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi LSM dan Wartawan saja, akan tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani,” kata Saeful Bahri.

Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh LSM dan Wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas profesi wartawan dan LSM sebagai Lembaga Kontrol Sosial.

Didalam konteks ini Saeful Bahri mengatakan pentingnya untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.

Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas kepada Mendes (PDTT) yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Pernyataan Mentri Desa yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang sebesar RP. 1 Juta dari setiap desa itu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar, dan apakah hanya penggiringan opini atau Hoaxs.
Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri Desa tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah.

Selain itu, LSM dan Wartawan yang tergabung di Koalisi ini juga meminta agar Mendes (PDTT) menyampaikan permintaan ma’af secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi. tuturnya.

Lanjutnya, Saeful Bahri bersama Koalisi LSM dan Wartawan menuntut pertanggungjawaban kepada Kemendes terkait pernyataannya pada saat sosialisasi.

“Tak hanya itu, kami Koalisi LSM dan Wartawan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan pelaporan ke Mabes Polri terkait pernyataannya yang mengatakan satu LSM dapat satu juta dari k
Kades. Jika tidak terbukti dengan pernyataan Mendes PDT tersebut, jelas melakukan fitnah kepada Profesi LSM dan Wartawan se-Indonesia.

“Dan mudah-mudahan aspirasi dari kolasi LSM dan wartawan di Banten dapat direspon oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, sekaligus bisa silaturahmi dengan Pimpinan atau Panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Saeful Bahri.

Reporter: Acun s

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.