KANNI Kabupaten Bogor Siap Pidanakan Pemdes Cimanggis Bila Tidak Patuhi Hasil Sidang Komisi Informasi Jawa Barat

BOGOR (KM) – Sidang mediasi sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah digelar pada 3 Februari 2025 lalu dan menghadirkan pihak Pemohon yaitu Komite Advokasi dan Investigasi Negara Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor serta pihak Termohon yakni Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.

Hasil sidang mediasi tersebut teregister dalam surat Pernyataan Hasil Mediasi No.Reg: 2564/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2024 tertanggal 3 Februari 2025 dan sudah ditandatangani para pihak yang hadir.

Sidang mediasi KANNI Kabupaten Bogor vs Pemdes Cimanggis tersebut menghasilkan kesepakatan, di mana pihak Pemdes Cimanggis bersedia memenuhi permintaan dokumen yang dimohonkan oleh pihak Pemohon sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada KM (26/2), Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad mengaku lega dengan hasil sidang mediasi, dan pihaknya menunggu itikad baik dari Pemdes Cimanggis untuk mematuhinya.

“Alhamdulillaah sidang berjalan lancar. Mereka (penerima kuasa dari Kades) akan memberikan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon,” ujar Haidy.

Haidy pun mewanti wanti agar pihak termohon patuh dan tidak mengabaikan putusan sidang.

“Kalau mereka tidak melaksanakan putusan, kami lanjutkan ke tindak pidananya,” tegas Haidy.

“Tapi info terbaru, Pemdes Cimanggis mau melawan. Kan lucu, yang namanya mediasi itu sukarela, dan putusannya mengikat serta final,” tambahnya.

“Saya menunggu sampai 30 hari dari hasil mediasi, kalau Termohon tidak melaksanakan putusan, maka kami lanjut pengaduan ke Polda Jabar, Ombudsman, dan menggugat PMH ke PN,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis Anwar, saat dikonfirmasi via Whats’App (26/2) tidak bergeming alias belum bersedia memberikan tanggapannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi digugat Komite Advokasi dan Investigasi Negara Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Pemdes Cimanggis dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam keterangan pers yang diterima KM (16/12), Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyebut gugatan yang dilayangkan bermula dari surat permohonan informasi publik yang dilayangkan pihaknya pada 20 Juni 2024 ke Pemdes Cimanggis.

Surat tersebut terkait dengan permohonan informasi dan dokumentasi laporan realisasi dan dokumen lainnya APBDES TA 2021, 2022, dan 2023. Namun, Pemdes Cimanggis tidak memberikan respon.

Menurut Haidy, tidak digubrisnya surat permohonan informasi terkait laporan dan realisasi APBDes yang diajukan KANNI mencerminkan kurangnya transparansi.

Reporter : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.