GSBK- CBA Desak Kejaksaan Agung Selidiki Anggaran Pemeliharaan Radar Utama BMKG

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

JAKARTA (KM) Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki penggunaan anggaran pemeliharaan dan pembelian suku cadang empat radar di Sekretariat Utama BMKG. Febri menyoroti adanya kejanggalan dalam pemeliharaan radar cuaca merek Gematronik yang dilakukan oleh PT. LI dengan kontrak payung selama tiga tahun. Menurutnya, durasi kontrak tersebut mencurigakan dan perlu mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung.

“Salah satu indikasi kejanggalan yang disoroti adalah ketidaksesuaian tenaga teknis yang bertanggung jawab atas pemeliharaan. Berdasarkan spesifikasi teknis, tenaga teknis seharusnya memiliki minimal pendidikan D3 di bidang teknik atau SMK dengan pengalaman di bidang radar cuaca. Namun, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut justru dilakukan oleh seseorang dengan latar belakang pendidikan SMA jurusan IPA, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, “ujarnya, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam anggaran pemeliharaan radar cuaca merek EEC, yang dikerjakan oleh PT. EECI dengan skema kontrak payung selama tiga tahun. Menurutnya, kontrak jangka panjang ini lebih menguntungkan pihak PT. EECI, PT. LI, serta pejabat BMKG, sementara pelaksanaannya justru bermasalah. Pada tahun 2022, PT. EECI hanya menyelesaikan 86,76% dari total pekerjaan pemeliharaan, menyisakan sekitar 13,34% yang tidak dikerjakan. Akibatnya, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp981 juta dari kontrak senilai Rp7,4 miliar.

Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian negara sebesar Rp263,5 juta akibat pembayaran honor yang seharusnya tidak diperlukan karena adanya volume kerja yang kurang dari empat hari di lokasi radar cuaca. Uchok juga mengungkapkan bahwa dalam pemeliharaan preventif dan korektif, tenaga teknis yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan maupun yang ditawarkan oleh PT. EECI kepada BMKG.

Oleh karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, guna memperjelas kasus ini.

“Anggaran pemeliharaan dan pengadaan suku cadang radar BMKG terus membengkak setiap tahun. Pada 2025, anggaran pemeliharaan empat radar (merek Baron, Vaisala, EEC, dan Gematronik) mencapai Rp15,58 miliar, dengan pengadaan suku cadang sebesar Rp32,8 miliar. Sedangkan pada 2024, anggaran pemeliharaan mencapai Rp14,87 miliar dengan pengadaan suku cadang yang sama, yaitu Rp32,8 miliar,” ujarnya.

“Yang lebih mencurigakan adalah adanya nomenklatur anggaran yang sama untuk pemeliharaan dan pembelian suku cadang, yang mengindikasikan adanya kemungkinan tumpang tindih atau anggaran ganda,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa suku cadang radar harus terus diganti setiap tahun, yang dinilai tidak masuk akal.

Untuk itu, CBA meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat radar tersebut dan memanggil pejabat BMKG yang bertanggung jawab, agar kasus ini dapat diungkap secara transparan.

redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.