Dugaan Penahanan Ijazah di MTs Nurul Fukron, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

Ijazah MTs ditahan karena pembayaran sekolah belum lunas

Bekasi (KM) – Beredar kabar terkait dugaan penahanan ijazah seorang siswa oleh pihak MTs Nurul Fukron akibat adanya tunggakan biaya sebesar Rp4.025.000. Sekolah yang berlokasi di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi ini diduga menahan dokumen penting tersebut, yang dapat menghambat siswa dalam melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, membenarkan bahwa ia telah menerima laporan mengenai salah satu warga berinisial OK yang ijazahnya masih ditahan sekolah. “Saya mendapat informasi bahwa ijazahnya memang belum diserahkan,” ujar Nata, Rabu (19/2/2025).

Menurut Nata, ijazah SMP merupakan persyaratan utama untuk mengejar paket C. Namun, saat OK mendatangi sekolah untuk mengambil ijazahnya, pihak sekolah menyatakan bahwa dokumen tersebut belum bisa diberikan karena masih ada tunggakan biaya.

“Peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama, sekitar tahun 2020. “Saya baru mengetahui hal ini dua hari lalu saat OK mengadu kepada saya karena membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2020, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. “Ijazah adalah dokumen negara yang menjadi pengakuan atas kelulusan siswa. Jika sekolah melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin operasional,” tambahnya.

Saat ditemui, OK membenarkan bahwa ijazahnya belum diberikan oleh pihak sekolah karena masih ada tunggakan biaya. Ia merinci bahwa total biaya yang belum dibayarkan mencapai Rp4.025.000, yang terdiri dari berbagai iuran seperti SPP, seragam, buku LKS, hingga kegiatan akhir sekolah.

OK mengaku sudah menemui kepala sekolah pada 18 Februari 2025 untuk mengambil ijazahnya. Namun, ia kembali mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut baru bisa diberikan setelah melunasi tunggakan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak sekolah melalui Tata Usaha, Siti Sopiyah, membantah adanya penahanan ijazah. “Bukan ditahan, tapi penyerahan ijazah harus melalui prosedur, termasuk sidik jari siswa. Jika belum dilakukan, ijazah memang belum bisa diberikan,” tegasnya.

Sopi menjelaskan bahwa sekolah swasta seperti MTs Nurul Fukron tetap diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk kebutuhan operasional karena dana BOS yang diterima hanya Rp1.100.000 per siswa per tahun, yang sebagian besar digunakan untuk gaji guru honorer.

Menurutnya, sejak pendaftaran, orang tua siswa telah mengetahui dan menyepakati besaran biaya yang harus dibayarkan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, mereka bisa membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkait penyelesaian masalah ini, pihak sekolah menyatakan akan merapatkan terlebih dahulu dengan yayasan sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut.

Menanggapi isu serupa di berbagai sekolah, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa ijazah harus tetap diberikan meskipun masih ada tunggakan biaya. “Ijazah adalah hak siswa. Sekolah harus menyerahkannya, sementara tunggakan dapat dicatat dan dicari solusinya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial.

 

Tim

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.